JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly angkat bicara soal dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh koalisi masyarakat sipil. Yasonna dilaporkan atas dugaan menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus proses pergantian antar waktu (PAW).
Yasonna menyampaikan, pelaporan terhadap dirinya merupakan hak koalisi masyarakat sipil. Namun, dia menegaskan, tidak ada kepentingan terkait bergulirnya kasus PAW yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku.
"Itu sah-sah saja. Itu wajar-wajar saja. Mereka belum tahu bagaimana (persoalannya)," kata Yasonna di Jakarta, Senin (27/1).
Soal belum juga tertangkapnya Harun, kata Yasonna, dia memang keluar dari Indonesia sejak Senin (6/1). Namun, terdapat data terkait dengan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1). Tapi, tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham belakangan membenarkan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1) atau sehari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
Yasonna lantas menyalahkan sistem informasi Ditjen Imigrasi atas adanya gangguan sistem atau delay sistem dari tidak tepatnya memberikan informasi keberadaan Harun. Dia menyebut sistem informasi keimigrasian telah usang.
"Ada memang kesalahan data, karena kesalahan teknis. Karena kan sistem (manajemen) informasi keimigrasian itu (masih) versi satu, yang dibuat tahun 2008," cetus Yasonna.
Selain soal keberadaan Harun, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan itu juga diduga memiliki konflik kepentingan terkait kasus suap PAW. Sebab, Yasonna turut hadir dalam konferensi pers pembentukan tim hukum PDIP.
Yasonna menegaskan, dirinya tidak ada upaya untuk menghalang-halangi kinerja KPK mengusut kasus tersebut. Yasonna mengklaim, tidak memiliki konflik kepentingan terkait penanganan kasus yang menyeret-nyeret partainya itu.
"Tidak ada, saya pastikan tidak ada," klaim Yasonna.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil melaporkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamomangan Laoly ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menduga, Yasonna telah merintangi proses penyidikan atau obstuction of justice terkait dugaan merintangi proses hukum kasus suap pengurusan PAW Caleg DPI Perjuangan yang menjerat Harun Masiku.
"Kami bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan halangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 UU Tipikor dalam konteks kasus suap PAW anggota DPR RI, dalam hal ini tersangka Harun Masiku," kata anggota koalisi, Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Kurnia menduga terdapat kejanggalan terkait informasi yang diberikan Yasonna mengenai Harun Masiku. Hal ini mengenai keberadaan Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi buronan KPK.
"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna, dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar dari Indonesia sejak 6 Januari dan belum kembali, tapi ternyata ada data terkait dengan itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia 7 Januari, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham," sesal peneliti ICW ini.
Dalam laporannya ke KPK, koalisi membawa bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Yasonna berupa rekaman CCTV mengenai datangnya Harun Masiku ke Indonesia pada 7 Januari 2020.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi