Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi berhasil menangkap dua orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Keduanya adalah FI (27) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM (37) warga Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.
Kedua pelaku melancarkan aksinya saat ditemukan menggunakan mobil jenis colt diesel warna kuning di jalan raya Telukkuantan-Pekanbaru, tepatnya di depan kantor Sat Lantas Sungai Jering, Telukkuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (31/8) dini hari sekitar pukul 00. 55 WIB.
"Benar. Tim Opsnal Polres Kuansing Rabu dini hari berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning yang berisi 59 jeriken kapasitas 35 liter,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho SH MH, Kamis (1/9) di Telukkuantan.
Linter menjelaskan, dari 59 jeriken itu, 40 di antaranya dalam keadaan kosong dan 19 jeriken dalam keadaan berisi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dijelaskan Kasat, dari keterangan supir yang membawa mobil colt diesel tersebut, 40 jeriken yang kosong belum sempat terisi. Supir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap minyak BBM subsidi.
Menurut Linter, pada Selasa (30/8) sekitar pukul 13.00 WIB, telah diperintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk melakukan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi yang ada di wilayah Polres Kuantan Singingi.
Selanjutnya, Rabu (31/8) sekitar pukul 00.55 WIB, Tim Opsnal melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut minyak BBM subsidi. Kemudian tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil jenis colt diesel warna kuning jalan raya Telukkuantan-Pekanbaru tepatnya di depan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing.
Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kbo Sat Reskrim mengamankan pelaku dua orang laki-laki bernama inisial FI (27) dan inisial IM (37). Dari hasil penangkapan itu, Polres mengamankan barang bukti satu unit mobil colt diesel warna kuning BM 8361 LK, 19 buah jeriken yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 jeriken kosong, dua selang kurang lebih panjang 2 meter, dua corong warna merah.
Kedua pelaku, kata Linter, disangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Selanjutnya, kata Linter, dua orang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Dumai Bentuk Tim
Sementara itu, mengantisipasi pelaku spekulan memanfaatkan rencana pemerintah yang akan menaikkan BBM, Polri dengan tegas mengatakan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyimpangan BBM bersubsidi meliputi penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.
Menindaklanjuti perintah pimpinan tersebut, Kapolres Dumai Nurhadi Ismanto menurunkan personel Polres Dumai untuk melakukan pencegahan, pengawasan, penertiban dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.
"Polres Dumai dan Polsek jajaran akan melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha (pekerja ataupun pengelola) SPBU dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan, serta melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya penyimpangan BBM agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa tercukupi dan tidak terjadi kelangkaan,” tegas Kapolres, Rabu (31/8).
Kapolres mengimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerja sama dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi dan harga BBM bersubsidi menjelang adanya rencana penyesuaian harga di wilayah Kota Dumai agar situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif tetap terjaga. "Laporkan kepada kami kalau menemukan adanya upaya kecurangan dalam penyaluran BBM di Kota Dumai dan pasti akan kami tindak, " tegas AKBP Nurhadi.
Dijelaskan Kapolres Dumai, sebelumnya Polres Dumai telah membentuk Satgas antisipasi dampak penyesuaian harga BBM bersubsi di Kota Dumai. "Ada tiga tim satgas yang sudah dibentuk yakni satgas preemtif, satgas preventif dan satgas represif atau penindakan, yang akan saling berkolaborasi serta saling mendukung, "terang Kapolres.(dee/lyn/azr/dac/mx12)