BESOK, GOLKAR UMUMKAN WAKIL KETUA DPR PENGGANTI

KPK Harus Usut Siapa yang Kasih Uang ke Azis

Nasional | Senin, 27 September 2021 - 08:43 WIB

KPK Harus Usut Siapa yang Kasih Uang ke Azis
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memakai rompi oranye dengan tangan diborgol di dalam mobil setelah KPK resmi menahannya di Jakarta, Sabtu (25/9/2021). (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut bekerja lebih keras dalam menangani perkara Azis Syamsuddin. Terutama terkait upaya Azis "mengondisikan" perkara lain yang sedang ditangani KPK. Misalnya, kasus eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta KPK menelisik lebih jauh keterlibatan Azis dalam ‘pengamanan’ sejumlah perkara tersebut. Misalnya, menelusuri adanya uang yang diduga mengalir ke Azis dari para pihak yang berperkara itu. "Kalau kasus suap Azis ke eks penyidik KPK saya rasa klir konstruksinya, tapi untuk perkara lain belum," ujarnya, kemarin (26/9).


Sejauh ini, KPK menetapkan wakil ketua DPR (nonaktif) itu sebagai tersangka pemberi suap Rp3,1 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga bagian dari upaya Azis untuk 'mengondisikan' penyelidikan perkara KPK di Lampung Tengah (Lamteng). Kebetulan, nama Azis muncul dalam persidangan perkara eks Bupati Lamteng Mustafa beberapa tahun lalu.

Selain kasus Lamteng, nama Azis muncul dalam dakwaan Robin sebagai fasilitator. Azis diduga menjembatani pertemuan Robin dan Syahrial. Juga ‘membukakan pintu’ bagi Rita Widyasari untuk bertemu Robin. Dari Syahrial, Robin disebut menerima uang sebanyak Rp1,695 miliar. Sedangkan dari Rita, menerima Rp5,197 miliar.

Kurnia menambahkan, jika Azis terbukti menerima aliran dana dari pihak-pihak yang berperkara di KPK, pasal lain bisa diterapkan. Bukan hanya pasal 5 dan pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Tetapi bisa pasal 12 huruf b. Ancaman hukuman pasal itu lebih tinggi dari pasal 5 dan pasal 13, yakni maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi turut prihatin atas perkara Azis Syamsudin di KPK.

"Atas perkara yang dihadapi saudara Azis Syamsudin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Menurut Aboe, status Azis masih tersangka, belum terdakwa. Jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara. Itu merujuk pada pasal 87 ayat 5 UU MD3. Namun, lanjut dia, menurut ketentuan pasal 87 ayat 1 huruf B UU MD3, pimpinan DPR dapat diberhentikan sementara apabila yang bersangkutan menyatakan mengundurkan diri.

Aboe mengatakan, pihaknya memang mendengar bahwa Azis menyatakan mengundurkan diri melalui partainya. Namun, sampai saat ini MKD belum menerima surat resmi pengunduran diri Azis. Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir menegaskan bahwa Azis telah mengajukan surat pengunduran diri dari wakil ketua DPR RI kepada DPP Partai Golkar. Besok (28/9), nama pengganti Azis akan diumumkan.

"Sepertinya nama sudah ada di kantong ketum (Partai Golkar)," ungkap wakil Ketua Komisi III itu.

Rumah Mewah dan GOR di Lampung
Harta kekayaan Azis Syamsuddin tersebar sampai ke Lampung, Sumatera. Berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disetorkannya, politikus Partai Golkar tersebut memiliki aset tanah dan bangunan seluas 800 m²/250 m² di Bandar Lampung yang merupakan hasil hibah dengan akta senilai Rp 1.000.600.000.

Dari penelusuran Radar Lampung (JPG), aset Azis di Bandar Lampung itu berupa sebuah rumah mewah di Jalan Sumpah Pemuda RT 05 LK II, Way Halim.

Rumah berpagar minimalis dengan hiasan batu alam tersebut terlihat sepi, kemarin (26/9). Politikus dengan daerah pemilihan Lampung itu juga dikabarkan memiliki aset di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Aset tersebut berupa gedung RAS Sport Center di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar. Mayoritas warga setempat tahu RAS merupakan singkatan relawan Azis Syamsuddin.

Camat Terbanggi Besar Fathul Arifin tidak mengetahui kepemilikan gedung. "Saya kurang tahu. Ya, karena RAS, seperti ketika kampanye dulu, tertulis di mobil singkatan relawan Azis Syamsuddin," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lamteng A Helmi menyatakan bahwa izin mendirikan bangunannya bukan atas nama Azis Syamsuddin.

"Tapi, saya lupa atas nama siapa. Memang orang-orang mengetahui itu gedung milik Azis Syamsuddin," ungkapnya.

Saat ini di gedung itu tidak ada aktivitas. "Gedungnya digembok. Tulisan RAS-nya juga dicopot, hanya tersisa sport center," ujar sebuah sumber.(tyo/lum/fal/sya/fik/c14/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook