E-BPKP BISA PANGKAS WAKTU MUTASI KENDARAAN

Nopol Kendaraan Bakal Dipasang Chip RFID

Nasional | Jumat, 27 Januari 2023 - 10:20 WIB

Nopol Kendaraan Bakal Dipasang Chip RFID
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Korlantas terus membuat terobosan. Salah satu yang terbaru adalah pelat nomor polisi (nopol) kendaraan yang disematkan chip radio frequency identification (Chip RFID). Bukan hanya untuk mendeteksi identitas kendaraan, namun juga akan mengubah cara pembayaran masuk ke jalan tol. Tidak perlu lagi tap manual, kendaraan langsung lewat hingga mampu mengurangi kemacetan masuk jalan tol.

Penggunaan chip RFID ini bakal berlaku dalam waktu dekat. Sebab, aturannya telah masuk dalam Peraturan Polri Nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Artinya, hanya tinggal menunggu waktunya.


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan bahwa setelah mengubah warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih, selanjutnya pelat tersebut akan disematkan chip RFID untuk tujuan melengkapi keamanannya. ''Dengan chip RFID ini akan muncul data kendaraannya di Command Center Korlantas,'' terangnya.

Data kendaraan ini akan sangat lengkap. Tidak hanya nomor mesin dan nomor rangka, bahkan ditargetkan untuk merekam histori dari kendaraan dan pemilik kendaraan tersebut. Apakah pernah terlibat kecelakaan. Apakah pernah melanggar lalu lintas. ''Identitas dari pemilik kendaraan muncul semua. Inilah yang kami rancang,'' tuturnya.

Mengapa histori kendaraan diperlukan? Dia menuturkan bahwa sebenarnya terhubung dengan konsep besar yang dibuat Korlantas. Yakni, merit sistem mengemudi di Indonesia. Ada 12 poin yang direncanakan untuk diterapkan dalam merit sistem. ''Jadi, semua memiliki 12 poin awal. Kalau melanggar, poin akan berkurang,'' terangnya.

Setelah 12 poin itu habis. Sudah habis pula karir mengemudi pelanggar tersebut. Namun begitu, nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah poin itu habis atau dengan kata lain dilarang mengemudi selamanya. ''Salah satu pelanggaran yang poinnya langsung habis itu tabrak lari,'' paparnya.

Berlanjut ke chip RFID, dia menerangkan bahwa chip tersebut memiliki fungsi pembayaran. Seperti, jalan tol dan parkir kendaraan.  ''Akan terintegrasi dengan jalan tol,'' terangnya kemarin.

Jadi, saat masuk ke jalan tol, chip akan terdeteksi. Yang secara otomatis akan langsung memotong saldo e-tol. Mobil masuk tol tidak perlu lagi melakukan tap kartu e-tol. ''Tidak lagi antre masuk jalan tol, mobil langsung masuk saja,'' paparnya.

Menurutnya, teknologi tersebut ditujukan untuk menekan kemacetan akibat masuk jalan tol. Kalau sekarang, antrean bisa panjang karena harus tap. ''Ke depan, dijamin tidak ada lagi antrean masuk jalan tol. Kami merancang itu,'' ujarnya.

Fungsi pembayaran lainnya, bisa untuk membayar parkir di mal dan perkantoran. Dia mengatakan, dengan teknologi ini jelas akan mengurangi kemacetan di sekitar pintu masuk dan keluar pusat perbelanjaan. ''Ini termasuk pembayaran parkir di mal,'' ungkapnya.

Dia mengatakan, pelat kendaraan dengan chip RFID ini bakal berlaku secepatnya. Saat ini prosesnya masih dikaji dan dalam waktu dekat tentunya akan ada pengadaan teknologinya.''Yang pasti, kami akan memperbaiki seluruh sistem lalu lintas,'' tegasnya.  

Selain pelat kendaraan dengan chip RFID, tahun ini juga akan dilakukan pengarsipan digital untuk semua data buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Dengan begitu akan menjadi electronic BPKB (e-BPKB), yang memudahkan proses mutasi kendaraan dan pengurusan BPKB hilang. Bahkan, bisa selesai dalam setengah hari.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, saat ini proses mutasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain cukup lama. Bisa dua pekan hingga empat pekan. ''Tentunya, ini tidak memuaskan untuk masyarakat,'' paparnya.

Begitu juga dengan pengurusan BPKB hilang. Bahkan pengurusannya perlu waktu lebih lama lagi, bisa tiga bulan hingga empat bulan. ''Masalahnya ada di arsip BPKB yang begitu banyak. Tempat arsip BPKB saja, lebih gede dari kantor samsatnya,'' tuturnya.

Dia mengatakan, untuk BPKB hilang lama, karena petugas harus mencari arsip BPKB itu. Padahal, BPKB itu jumlahnya ratusan juta yang disimpan. ''Itulah diperlukan arsip digital, kami mulai tahun ini,'' terangnya.

Dengan arsip digital, semua samsat se-Indonesia akan bisa mengaksesnya. Saat mutasi kendaraan jadi lebih cepat. ''Mutasi kendaraan itu kami targetkan setengah hari jadi, pokoknya cepat,'' paparnya.

Kalau untuk BPKB hilang, lanjutnya, hitungannya hari. Dengan begitu diharapkan masyarakat akan lebih cepat terlayani. ''Kami lakukan semua agar pelayanan jauh lebih cepat,'' paparnya.

Dengan arsip digital, maka BPKB akan menjadi e-BPKB. Dia mengatakan, fisik buku BPKB tetap ada, namun memiliki versi digitalnya. ''Untuk kepentingan mutasi dan yang hilang itu,'' papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Dia menceritakan, Korlantas Polri, khususnya Dirregident terus memperbaiki diri. Sebelumnya, juga mendorong Pemprov se-Indonesia untuk melakukan pembebasan bea balik nama kendaraan. ''Kami mendorong dan usulkan ke semua Pemprov beberapa tahun lalu,'' urainya.

Hal itu diperlukan karena Korlantas ingin memperbaiki data kendaraan. Sehingga, kendaraan yang sudah berpindah tangan itu dibaliknama sesuai pemiliknya yang sekarang. ''Ini berhubungan dengan ETLE juga, kalau ada pelanggaran benar-benar yang dikirim surat tilang itu pengguna kendaraan,'' paparnya.

Kalau tidak mengurus balik nama kendaraan, ETLE itu akan tidak efektif. Karena sejak awal data pemilik kendaraan sudah salah. ''Sepeda motor sudah dijual, tapi masih terdata atas nama pemilik lama,'' ungkapnya.

Hentikan Sementara Penerbitan Nopol RF
Penggunaan pelat RF kerap menuai kontroversi. Ada beberapa oknum yang menyalahgunakan pelat nomor tersebut untuk meminta prioritas di jalan. Belum lagi ada beberapa pengguna pelat RF yang berlaku arogan saat di jalan. Rentetan kejadian itu membuat Polda Metro Jaya menghentikan penerbitan plat nomor RF sementara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penghentian sementara itu sudah dilakukan sejak November 2022. Penghentian sementara dilakukan untuk mendata ulang pengguna pelat itu. “Bulan November kemarin sudah kita hentikan. Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali,'' kata Latif, Kamis (26/1).

Seperti diketahui, pelat RF biasa identik dengan pejabat. Namun diketahui juga, warga sipil bisa memiliki plat nomor RF sebagai pelat nomor pilihan dengan biaya tertentu. Untuk bisa mendapatkan pelat nomor khusus itu juga harus lebih dulu ada surat permohonan dari instansi/kesatuan kepada Direktur Lalu Lintas Polda. Harus juga disertakan Kartu Tanda Anggota atau kartu pegawai negeri sipil.

Kemudian harus juga disertakan surat rekomendasi dari pejabat pengawas internal masing-masing. Lalu untuk internal Polri, harus ada surat rekomendasi dari Kadivpropam atau Kabidpropam. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ada beberapa pejabat polisi, TNI, dan pemerintahan yang boleh direkomendasikan mendapat pelat khusus.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya secara tegas menyatakan akan menertibkan penggunaan nopol khusus ‘RF’. Atas intuksi itu, Polda Metro Jaya akan dengan selektif menerbitkan nopol RF. “Untuk sementara kami tidak menerbitkan. Kami menerbitkan betul-betul akan menyeleksi,'' tegasnya.

Brigjen Yusri menambahkan, penghentikan penerbitan bukan hanya untuk plat nomor khusus, tapi juga plat nomor rahasia. Semua plat nomor khusus dan rahasia akan habis masa berlakunya November 2023 ini. ''Mulai bulan depan akan diterbitkan plat khusus baru,'' terangnya.

Namun, untuk bagaimana huruf dan angka plat khusus dan rahasia yang baru ini, Yusri masih belum mau menyebutkannya. ''Belum tunggu, sebulan lagi semua akan diumumkan. Sudah banyak yang minta, tapi tetap harus menunggu,'' paparnya.(idr/idr/ygi/das)

Laporan  JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook