Lukas Enembe Mangkir Lagi, KPK Tak Segan Jerat Pengacaranya Juga

Nasional | Senin, 26 September 2022 - 19:57 WIB

Lukas Enembe Mangkir Lagi, KPK Tak Segan Jerat Pengacaranya Juga
Tim penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/9/2022). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe. Seharusnya, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pada Senin (26/9/2022).

Namun, tim penasihat hukum Lukas mendatangi KPK untuk mengabarkan bahwa orang nomor satu di Provinsi Papua itu tidak bisa hadir, dengan alasan sakit.


“Hari ini, Senin 26 September 2022, KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap saudara LE Gubernur Papua, namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

“Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim prnyidik KPK,” sambungnya.

Meski pihak kuasa hukum Lukas Enembe telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Namun, sampai dengan hari ini KPK belum mendapatkan informasi yang benar dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi Lukas Enembe.

KPK berharap, peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta, sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan.

“Masyarakat tentu masih ingat, berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK, yang berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan, yang justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnyan,” beber Ali.

Oleh karena itu, KPK tidak segan untuk mengenakan pasal pasal 221 KUHP ataupun pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice.

Tim penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/9/2022). Kedatangannya ke KPK untuk menyampaikan surat ketidakhadiran Lukas Enembe, agar kliennya tidak dianggap rekayasa dengan penyakit yang diderita.

“Hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe, karena beliau berhalangan hadir karena sakit, sekaligus saya ingin mendiskusikan kepada penyidik KPK agar bagaimana bisa memastikan. Karena ini menyangkut kepentingan publik supaya tidak ada seolah-olah bahwa ada rekayasa terhadap penyakit pak Gubernur,” ujar Stefanus di Gedung Merah Putih KPK.

Dia menyatakan, mengajak tim dokter yang merawat Lukas Enembe untuk memastikan tidak ada rekayasa terkait penyakit yang diderita kliennya itu. Bahkan, Stefanus meminta agar tim penyidik KPK datang ke Papua, untuk melihat kondisi Lukas Enembe.

“Saya mengajak tim dokter KPK untuk sama-sama kita ke Papua untuk memastikan melihat kondisi pak Gubernur, supaya jangan ada dusta di antara kita,” tegas Stefanus.

Dia pun menekankan, pihaknya tidak ada niat untuk menghalang-halangi proses penyidikan. Dia pun menegaskan, kondisi Lukas Enembe yang sedang sakit bukan direkayasa.

“Saya tidak mau narasi-narasi yang dibangun publik seolah-olah bahwa jangan sampai ada kesan kami menghalang-halangi penyidikan, itu yang penting. Saya kira pengalaman-pengalaman penyidikan sebelumnya ada orang yang tidak sakit, jadi sakit, itu jadi problem. Tapi pak Gubernur ini memang sakit beneran,” ucap Stefanus.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook