Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Direktorat Jenderal Pajak Dibubarkan

Nasional | Minggu, 26 Februari 2023 - 20:42 WIB

Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Direktorat Jenderal Pajak Dibubarkan
Menkeu Sri Mulyani bertemu dengan orang tua David di RS Mayapada, Jakarta, Sabtu (25/2/2023). Dia ditemani Menag Yaqut Cholil Qoumas (dua dari kiri). (DOKUMENTASI RUSTAM HATALA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar klub motor gede (moge) milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibubarkan. Sebab hobi tersebut menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.

Instruksi itu disampaikan Menkeu merespons informasi yang beredar terkait Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo yang disoroti akan kegemarannya berkendara moge bersama klub BlastingRijder DJP, yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.


“Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” kata Menkeu dalam media sosialnya, Ahad (26/2/2023).

Pembubaran klub moge di dalam tubuh DJP itu dipandang penting bagi Menkeu, sebab hobi tersebut dinilai telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Sekalipun moge tersebut dibeli oleh gaji resmi para pegawai DJP.

“Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia meminta kepada Dirjen Pajak untuk menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.

Untuk diketahui, nama Dirjen Pajak Suryo Utomo mendadak jadi sorotan setelah salah satu eks pegawainya diketahui memiliki LHKPN gendut. Bahkan, harta kekayaan yang dilaporkan mantan pegawainya Rafael Alun Trisambodo senilai Rp56 miliar melebihi harta kekayaan Dirjen Pajak sendiri yang sebesar Rp14,4 miliar.

Harta kekayaan Suryo Utomo tercatat naik dibandingkan dengan LHKPN pada tahun 2017 yang senilai Rp6,13 Miliar. Pada 2017, harta kekayaan Suryo terdiri dari tanah dan bangunan 11 bidang yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi mencapai Rp3,6 miliar. Kemudian, untuk harta alat transportasi dan mesin sebanyak tujuh unit senilai Rp491 juta, harta bergerak lain Rp842 juta, serta kas dan setara kas Rp1,1 miliar. Pada tahun 2017, Suryo tak memiliki utang, sehingga harta kekayaan dia mencapai Rp6,1 miliar.

Kemudian pada 2021, tanah dan bangunan milik Suryo sudah bertambah menjadi 13 bidang yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi, Bogor, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp14,1 miliar. Nilai aset tanah dan bangunan Suryo di Jakarta Selatan tersebut seluas 328 meter persegi/200 meter persegi dengan senilai Rp6,9 miliar. Suryo tercatat memiliki alat transportasi dan mesin tercatat 11 unit dengan nilai Rp947 juta, harta bergerak lain Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp2,7 miliar. Lantaran Suryo memiliki utang sebanyak Rp5 miliar, dengan begitu total harta dia Rp14,4 miliar.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook