KESEHATAN

156 Obat Sirop Bisa Diresepkan Lagi Sesuai Rekomendasi BPOM

Nasional | Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:30 WIB

156 Obat Sirop Bisa Diresepkan Lagi Sesuai Rekomendasi BPOM
ILUSTRASI. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memastikan 156 obat sirop yang telah selesai diteliti bisa diresepkan kembali. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya memastikan 156 obat sirop yang telah selesai diteliti bisa diresepkan kembali. Itu karena 156 obat itu tidak menggunakan pelarut seperti propilena glikol, polietilena glikol, sorbitol, dan atau gliserin atau gliserol. Obat tersebut aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA)/Atypical Progressive Acute Kidney Injury).


Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan 4 pelarut itu. Jika obat menggunakan 4 pelarut, maka bisa saja muncul cemaran etilena glikol dan dietilena glikol (EG dan DEG).

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM,” jelas Syahril.

Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merek obat pada obat yang diserahkan oleh Kemenkes. Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya,” tutupnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook