Masyarakat Sudah Menunggu, KPK Jelaskan Alasan Sulit Buru Harun Masiku

Nasional | Rabu, 25 Mei 2022 - 21:00 WIB

Masyarakat Sudah Menunggu, KPK Jelaskan Alasan Sulit Buru Harun Masiku
ILUSTRASI Buron KPK Harun Masiku. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik terkait proses pengejaran daftar pencarian orang (DPO), Harun Masiku. Juru bicara KPK bidang penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan, proses pencarian terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu tidak bisa dijelaskan secara rinci ke publik.

“KPK berharap publik memahami, bahwa pemburuan DPO tentu bukan kerja-kerja yang progresnya bisa disampaikan kepada publik secara mendetail. Karena hal ini justru akan menjadi kontraproduktif dalam proses pencariannya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).


Menurut Ali, buronan kasus korupsi akan melakukan berbagai cara untuk melarikan diri. Karena itu, hal ini yang membuat KPK sulit mengejar Harun Masiku.

“Sebagaimana kita pahami, DPO juga pasti akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan,” tegas Ali.

Dia memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi kepada publik jika ditemukan titik terang dalam pengejaran Harun Masiku.

“Nantinya, KPK tentu akan menyampaikan jika memang progresnya sudah bisa diinformasikan kepada publik,” ucap Ali.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan alasan masif mengkritik pimpinan KPK yang belum berhasil menangkap Harun Masiku. Novel membeberkan hal penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Novel menyebut, pada saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap PAW yang melibatkan Harun Masiku, tim KPK mendapat intimidasi. Namun, tidak ada pembelaan dari Firli Bahuri Cs.

“Pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli dkk diam saja,” ucap Novel kepada JawaPos.com, Senin (23/5/2022).

Selain itu, lanjut Novel, tim yang melakukan penangkapan dalam kasus tersebut dilarang untuk melakukan penyidikan. Dia menduga, tim tersebut tidak bisa disetir oleh pimpinan KPK.

“Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru diberi sanksi. Satu anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), satu dari Kejaksaan dikembalikan, dan beberapa pegawai Dumas dipindah tugaskan oleh Firli dkk. Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK yang bermasalah,” cetus Novel.

Oleh karena itu, Novel menduga kasus suap PAW yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku menyeret elite partai politik. Dia pun menduga, KPK tidak serius memburu Harun Masiku.

“Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku tidak dilakukan kecuali hanya sekedarnya saja,” tegas Novel.

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah memasuki waktu dua tahun menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penjara. Sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke lapas untuk menjalankan hukuman pidana.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook