Baru Sekarang Obat Tercemar Senyawa Melebihi Batas, Begini Kata BPOM

Nasional | Senin, 24 Oktober 2022 - 18:07 WIB

Baru Sekarang Obat Tercemar Senyawa Melebihi Batas, Begini Kata BPOM
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito memberikan konferensi pers penjelasan hasil pengawasan BPOM terkait sirup obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserol.di Kantor BPOM, Jakarta, Ahad (23/10/2022). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan dari hasil penelitian sementara ada 133 obat sirop yang dinyatakan aman dan 23 data obat dari Kementerian Kesehatan juga dipastikan aman. Aman artinya para industri farmasi atau produsen obat tersebut tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan atau Gliserin atau Gliserol.

Akan tetapi ada 3 jenis obat yang sudah dinyatakan tidak aman karena adanya cemaran senyawa Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG dan DEG) yang melebihi batas.


Cemaran yang ditimbulkan melebihi ambang batas lebih dari 0,5 dan dianggap berisiko menimbulkan kerusakan ginjal. Kemudian yang menjadi pertanyaan, mengapa baru sekarang?

Ketiga obat sirop itu adalah Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, dan Unibebi Demam Drops. Ketiganya dinyatakan tidak aman, karena cemaran EG dan DEG yang terjadi dalam proses pembuatan obat melebihi ambang batas. Lalu, apa jawaban BPOM?

“Pengawasan sudah kami lakukan sejak awal produsen mendaftarkan obatnya. Kami sudah menerapkan pengawasan pencemar di dalam bahan baku, pre dan post penjualan obat sesuai ambang batas berdasarkam ketentuan internasional. Saat pendaftaran kami sudah tegaskan tak boleh gunakan bahan baku EG dan DEG,” tegas Kepala BPOM Penny K. Lukito kepada wartawan, Ahad (23/10).

Menurutnya, cemaran senyawa memang tidak bisa dihindari sampai nol atau zero. Akan tetapi tentu saja ada batas cemarannya.

“Tak mungkin nol misalnya. Ada yang disubmit di awal, produsen harus memenuhi ketentuan yang ditegakkan,” kata Penny.

Selanjutnya, apabila ada perusahaan yang akan melakukan perubahan bahan baku, tentu harus melapor pada BPOM. Tentunya juga itu terkait kualitas obat.

“Kami dukung percepatan, ini tugas dari quality control dan industri masing-masing,” katanya.

Ketika ditanya, apakah mungkin ada produsen yang mengubah bahan baku tapi tak melapor? Penny menegaskan hal itu masih didalami.

“Ke depan, kami akan perbaiki, mengharuskan, menganalisa, memastikan kualitas kontrol lebih ditegakkan. berbasis resiko. Sehingga industri agar taat terhadap aturan yang ada. Terkait apakah ada farmasi yang kesulitan mengakses bahan baku selama pandemi, terkait bahan baku, kami akan dalami, cermati,” tegasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook