Panji Gumilang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama Serta UU ITE

Nasional | Sabtu, 24 Juni 2023 - 16:42 WIB

Panji Gumilang Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama Serta UU ITE
Pimpinan Pondok Pesantren Al zaytun Panji Gumilang. (ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke aparat kepolisian pada Jumat (23/6). Laporan terkait dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang–Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji, dilayangkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri.

"Sebelum melaporkan, kami koordinasi ke Majelis Ulama Indonesia," terang Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung, dikutip dari Radar Depok, Sabtu (24/6).


Dia menyebut, koordinasi FAPP dilakukan dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Atas koordinasi itulah, FAPP pun melanjutkan aduan ke Bareskrim.

Sejumlah laporan kepada Panji di antaranya terkait diperbolehkannya perempuan menjadi khatib Salat Jumat. Lalu salam dalam agama lain.

Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, diketahui bahwa selama ini belum ada pihak yang melaporkan Panji. Mereka berharap laporan itu bisa diproses agar Panji tidak lagi meresahkan masyarakat.

Terpisah, Kementerian Agama membantah pernyataan pemberian dana bantuan kepada Pesantren Al Zaytun. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. "Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun," katanya.

Lembaga Al Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA). Sesuai data Kemenag, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA di Al Zaytun.

"Sesuai regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS (bantuan operasional sekolah). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan," katanya. Jadi, kata dia, apa yang diberikan kepada Al Zaitun adalah BOS. Dana itu bukan bantuan kepada pesantren.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook