JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Seperti yang diketahui bahwa Aplikasi WhatsApp terus memperkaya dan memperluas fitur-fitur terlebih kepada penggunanya.Salah satu fitur yang saat ini kerap sekali digunakan adalah stiker, fitur ini memungkinkan pengguna WhatsApp untuk mengubah gambar-gambar atau foto-foto pribadi menjadi stiker yang unik.
Ini memberikan pengalaman kepada penggunanya untuk menciptakan stiker sesuai dengan kepribadian dan kreativitas yang tak terbatas. Tetapi, siapa sangka bahwa membuat stiker menggunakan wajah orang lain dapat beresiko terkena sanksi pidana.
Melihat saat ini maraknya pengguna WhatsApp menggunakan stiker atau meme sebagai bahan candaan saat berkomunikasi lewat pesan. Dilansir melalui platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengatakan soal potensi pengguna WhatsApp jika menggunakan foto orang lain dengan stiker.
“Pelaku bisa dipidana loh. Ternyata ada loh dasar hukumnya, Pasal 32 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya.
Pasal 32 ayat 1 pada UU ITE sendiri berisi tentang “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melwan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik”.
Tidak hanya itu, pelanggar juga bisa terkena sanksi berupa denda sebesar Rp2 miliar dan delapan tahun penjara apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 48 ayat 1 yang bertuliskan bahwa "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)."
Dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya, tindakan tersebut sudah dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin, terlebih jika gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.
Membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melibatkan privasi dan hak individu. Oleh karena itu, penting sekali untuk selalu bijak dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman