JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini menyusul penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Saat ini Terbit Rencana Perangin Angin sedang digarap KPK soal dugaan korupsi. Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.
“Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.
Dalam perjalanannya, ujar Anam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan oknum TNI.
“Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat,” ungkap Anam.
Dia mengatakan ke depan Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan. Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman