JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) terus mengintesifkan komunikasi dengan pihak Kedutaan Arab Saudi terkait penerbitan visa jemaah haji. Disepakati, jemaah berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan melakukan rekam biometrik.
Kepala Subdit Dokumen Haji Ditjen PHU Kemenag Zainal Ilmi menjelaskan, ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dilengkapi jemaah dalam proses penerbitan visa haji. Salah satunya adalah rekam biometrik. Yakni, perekaman sidik jari, perekaman foto, perekaman kornea mata, serta perekaman tanda tangan. Di mana, semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio.
Namun, ada pengecualian yang diberikan. Jemaah berusia di atas 80 tahun tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Kemudian, bagi jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, seperti kondisi kesehatan, maka harus menyertakan Surat Keterangan dokter. Surat tersebut wajib diupload pada aplikasi Saudi Visa Bio.
”Jemaah yang belum melakukan perekaman biometrik via aplikasi Saudi Visa Bio akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF,” jelasnya, Jumat (24/2).
Zainal menambahkan, dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Akan tetapi, jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kemenag maka tak ada batasan kuota (unlimited).
”Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman