HUKUM

Ketum PPP Dipolisikan, Ada Apa?

Nasional | Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:19 WIB

Ketum PPP Dipolisikan, Ada Apa?
Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum PPP Suharso Manoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat pidato amplop kiai yang viral belakangan ini. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Sabtu (20/8) oleh warga bernama Ari Kurniawan.

”Iya benar betul Sabtu (20/8), kami dampingi Pak Ari selaku kuasa hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai,” kata kuasa hukum Ari, Ali Jufri saat dikonfirmasi, Selasa (23/8).


Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor LP/B/4281/VIII/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Agustus 2022. Dalam laporan itu, Suharso dikenakan pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP.

Ali menjelaskan, laporan dibuat karena pernyataan Suharso dianggap sebagai penghinaan terhadap kiai dan pesantren. Kliennya sebagai alumni pesantren merasa tersinggung.

”Pak Suharso ini kan bicara di depan publik, ini tidak etis. Ini kan sebagai bentuk penghinaan,” ujar Ali Jufri.

Dalam membuat laporan itu, Ali Jufri mengaku membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah video ketika Suharso menyebut amplop kiai.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani menyampaikan permohonan maaf kepada kelompok kiai atas pernyataan tersebut. Para kader PPP akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.

”Kami memohon maaf yang setulus-tulusnya kepada para kiai. Dan, berjanji bahwa jajaran PPP lebih berhati-hati atau ikhtiyat dalam berucap dan bertindak ke depan agar tidak terulang lagi,” ucap Arsul.

Meski demikian, dia menyebut, Suharso dalam pidatonya tak bermaksud untuk merendahkan kiai.

Namun, kalimat yang disampaikan Suharso soal pemberian kepada kiai itu membuka ruang untuk ditafsirkan merendahkan para kiai.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook