TERGANJAL KETENTUAN UU PEMILU

Logo Empat Parpol Tak Masuk Surat Suara Pilpres

Politik | Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:50 WIB

Logo Empat Parpol Tak Masuk Surat Suara Pilpres
Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - JUMLAH peserta Pemilu 2024 ada18 parpol. Namun, KPU memastikan hanya 14 parpol yang logo atau lambangnya masuk dalam surat suara Pilpres. Empat parpol lainnya tidak dicantumkan sebagai pengusung pasangan capres-cawapres karena terganjal ketentuan UU Pemilu.

Keempat partai tersebut adalah empat partai pendatang baru di Pemilu 2024. Yakni, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Buruh.


Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri mengatakan, parpol baru sebagai peserta Pemilu 2024 belum bisa menjadi bagian dari parpol yang dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres. Sesuai aturan, yang bisa digunakan sebagai syarat dukungan adalah jumlah kursi DPR RI atau suara dalam Pileg 2019.

“Kan (parpol baru) belum punya kursi atau belum punya suara karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu,” ujar Hasyim dalam sosialisasi pendaftaran capres-cawapres di Jakarta, kemarin (12/10).

Konsekuensinya, lanjut dia, logo keempat partai tidak dimasukkan ke dalam list pendukung pasangan capres-cawapres di surat suara. Meskipun, secara politik mereka bisa menentukan dukungannya. Dalam surat suara Pilpres 2024 nanti, ada sejumlah informasi yang dicantumkan. Yakni, nomor urut, foto dan nama capres-cawapres, serta tanda gambar atau logo parpol yang mengusulkan.

Dalam sosialisasi kemarin, KPU juga membeberkan soal kewajiban parpol  memberikan dukungan pada pilpres. Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan, sesuai Pasal 235 Ayat 5 UU Pemilu, parpol yang memenuhi persyaratan harus mengajukan pasangan calon. “Tidak mengajukan bakal pasangan calon, parpol bersangkutan akan dikenakan sanksi tidak bisa mengikuti pemilu berikutnya,” ujarnya.

Ketentuan itu, lanjut Idham, berlaku untuk 14 parpol yang sudah memiliki suara pada Pemilu 2019. Adapun empat partai baru belum dikenakan kewajiban tersebut. Sebab, parpol bersangkutan belum memenuhi syarat untuk mendukung pasangan calon.

Sejauh ini, sembilan parpol peraih kursi di DPR RI, sudah terbagi ke dalam tiga poros. Pertama, Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, dan PKS) yang mengusung Bacapres-Bacawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Kedua, koalisi PDIP dan PPP mengusung Bacapres Ganjar Pranowo. Ketiga, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggotakan Partai Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat mengajukan Prabowo Subianto.

Sementara itu, sejumlah parpol yang tidak meraih kursi di DPR RI tapi menjadi peserta Pemilu 2019 juga sudah mengarahkan bandul dukungan. Yakni, Perindo dan Hanura mendukung Ganjar; PBB, Partai Berkarya, dan Partai Garuda mendukung Prabowo. Adapun Partai Solidaritas Indonesia (PSI) hingga kemarin (12/10) siang masih belum menentukan dukungan.

Sesuai tahapan, KPU RI akan mulai membuka jadwal pendafaran pasangan bacapres-bacawapres pada Kamis, 19 Oktober mendatang hingga 25 Oktober. Jika tidak ada perubahan, rencananya pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) akan mendaftar di hari pertama.(far/hud/jpg)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook