DIBAYARKAN KEPADA PNS DAN PENSIUNAN

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Ini Total Pengeluarannya

Nasional | Rabu, 23 Mei 2018 - 17:30 WIB

Pemerintah Cairkan THR dan Gaji ke-13, Ini Total Pengeluarannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan para pensiunannya sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, negara mengeluarkan Rp35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13.

"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Dengan demikian PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," katanya usai mendampingi Presiden Jokowi dalam pengumuman tentang pemberian THR dan gaji ke-13 di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Baca Juga :Ratusan PNS Dilantik Jadi Jabatan Fungsional Guru

Sri menerangkan, besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan berdasar komponen gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara, untuk pembayaran pensiun ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan.

"Seperti disampaikan Bapak Presiden, yang berbeda tahun ini adalah pensiunan mendapatkan THR karena tahun lalu pensiunan tidak dapat," tuturnya.

Diketahui, jumlah total dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018, tetapi anggaran yang akan digelontorkan meningkat cukup signifikan atau sebesar 68,9 persen dibanding 2017 karena tahun lalu tak ada THR bagi para pensiunan.

Diterangkannya, anggaran Rp35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji sebesar Rp5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja (Rp5,79 triliun), THR untuk pensiunan (Rp6,85 triliun) dan gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun.

Di samping itu, ada anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun. Adapun mekanisme pembayarannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook