HILANGNYA MINYAK GORENG

Beda, Mendag Sebut Ada Mafia, Polisi Bilang Belum Ditemukan

Nasional | Rabu, 23 Maret 2022 - 19:00 WIB

Beda, Mendag Sebut Ada Mafia, Polisi Bilang Belum Ditemukan
Menteri Perdangangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Baru-baru ini Menteri Perdangangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan adanya dugaan oknum yang berperan sebagai mafia di balik langkanya minyak goreng di dalam negeri.

Namun, Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya praktik mafia minyak goreng.


“Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persekongkolan besar, yang masif dan terstruktur dengan melibatkan banyak pihak,” ujar Helmy saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Helmy menjelaskan, yang ditemukan oleh Satgas Pangan di lapangan adalah pedagang atau pelaku usaha tidak menjual minyak goreng sesuai harga yang diatur oleh pemerintah.

“Yang ditemukan di lapangan cukup banyak pedagang dadakan, reseller dan pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” katanya.

Helmy menuturkan, temuan di lapangan adanya kelangkaan minyak goreng disebabkan karena masyarakat memborong dengan jumlah banyak.

“Kelangkaan saat itu, khususnya pada gerai retail modern lebih disebabkan aksi borong end user karena disparitas harga cukup besar dengan di pasar tradisional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mendag M Lutfi mengungkapkan ada praktik dari para mafia yang menyelundupkan minyak goreng konsumsi masyarakat ke industri-industri bahkan hingga ke luar negeri.

Lutfi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara. Ia juga mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Lutfi menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Sumber: JawaPos.com

Editor : Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook