JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai menunjukkan sikap geram atas utang rafaksi minyak goreng (migor) Rp344 miliar yang belum kunjung dibayarkan pemerintah. Aprindo bahkan menegaskan sudah tiga kali menyurati Presiden Joko Widodo untuk permohonan audiensi. Namun, hingga kini belum ada respons dari Istana.
”Sudah tiga kali mohon waktu audiensi dengan presiden. Sampai hari ini (kemarin, red), Aprindo belum terima respons,” ujar Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey, Senin (28/8).
Roy menegaskan, pihaknya sebagai asosiasi sudah tidak bisa berharap kepada Kemendag lantaran tidak kunjung dibayar. Roy menambahkan bahwa pihaknya bersama 31 pengusaha ritel akan melakukan beberapa langkah. Salah satu langkah yang diambil adalah menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.
Selain itu, pelaku usaha memotong tagihan kepada distributor atau suplaier minyak goreng. Sebanyak 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy akan menghentikan pembelian atau memotong tagihan dengan total 45 ribu toko.
Langkah lain, lanjut Roy, Aprindo tidak segan-segan akan membawa gugatan hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). ”Sampai saat ini, tidak ada iktikad baik dari Kemendag buat bayar. Makanya, semua keputusan di tangan peritel. Aprindo tinggal menunggu apa kata peritel dan akan siap ketika 31 perusahaan bilang kami diberi kuasa untuk PTUN, memotong tagihan, dan mengurangi pembelian. Kami bakal lakukan,” tegas Roy.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga bakal melihat dan mempelajari kasus ini sebelum menyampaikan sikap. Dia siap duduk bersama Aprindo untuk menyelesaikan masalah dan mencari solusi bersama. ”Menurut kami, hal inilah yang saat ini perlu dilakukan,” tuturnya.(agf/c14/dio/jpg)