M Nasir Laporkan Penyidik ke Bidpropam, Sebut Barang Bukti Kasus Dugaan Mafia Migas Hilang

Hukum | Selasa, 19 September 2023 - 19:30 WIB

M Nasir Laporkan Penyidik ke Bidpropam, Sebut Barang Bukti Kasus Dugaan Mafia Migas Hilang
Anggota Komisi VII DPR RI M Nasir saat di Mapolda Riau, Selasa (19/9/2023). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mendatangi Mapolda Riau, Selasa (19/9/2023). Kedatangan M Nasir guna melaporkan penyidik dari Polres Indragiri Hilir (Inhil) atas hilangnya barang bukti (BB) laporan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di Tembilahan, Inhil.

Usai melapor, M Nasir mengatakan bahwa sebelumnya laporan tersebut sudah dihentikan oleh penyidik Polres Inhil alias SP3. Alasannya ialah tidak cukupnya barang bukti. Padahal saat pelaporan, dia sendiri ada di lokasi dan melihat langsung berbagai barang bukti.


"Tadi saya baru saja melaporkan ke Paminal Bidpropam Polda. Pertama, melaporkan SP3 kasus dugaan mafia migas yang terjadi di Inhil. Kemudian barang bukti yang saya temukan di lokasi sewaktu saya melakukan fungsi pengawasan hilang," sebut M Nasir.

Saat itu, setidaknya ada 4 alat bukti yang ada di lokasi dan sempat diamankan oleh penyidik Polres Inhil. Namun dalam prosesnya, barang bukti tersebut hilang sehingga akhirnya kasus laporan dihentikan. Dia menjelaskan, adapun barang bukti yang hilang di antaranya ialah 40-an drum berisikan minyak bersubsidi, 400 kilo liter BBM bersubsidi, jeriken, bon penjualan, hingga ember.

"Saat penangkapan saya di lokasi, saat temuan saya di lokasi, saya telepon polisi. Jadi BB-nya itu 40-an drum berisi BBM di dalam bunker, 400 Kl, alat robin penghisap BBM dari bunker, jeriken, fasilitas pembayaran melalui bon, itu sudah hilang," pungkasnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar mengakui memang telah terjadi pelanggaran oleh SPBU dimaksud. Hal itu diketahui setelah pihaknya turun langsung ke lapangan guna memvalidasi laporan yang disampaikan M Nasir.

"Kami dari Pertamina Pak Nasir dapat bukti di lapangan, kami memvalidkan informasi. Betul nyata ada di sana (pelanggaran). Pada saat itu juga kami menstop operasi dari SPBU tersebut yang ada di Tembilahan," ungkapnya.

Beberapa hari setelah validasi pertama, pihaknya kemudian melakukan validasi ulang. Hingga akhirnya pada Agustus kemarin, Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha kepada SPBU dimaksud. Hal itu karena memang nyata bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Seperti penjualan tidak menggunakan nozel atau dari dispenser. Sehingga tidak tercatat berapa yang dijual. Karena itu BBM bersubsidi harusnya tercatat. Kemudian harga jual tidak sesuai. Mereka menjual BBM jenis pertalite itu di atas HET, Rp12 ribu," terangnya.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat dikonfirmasi Riaupos.co menyebut bahwa penyidik sudah bekerja sesuai prosedur. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci perihal penanganan kasus tersebut hingga sampai di-SP3.

"Penyidik sudah bekerja sesuai prosedur," ujar Kapolres.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook