KORUPSI MINYAK GORENG

Airlangga Dipanggil Ulang di Kasus Grup Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas

Hukum | Rabu, 19 Juli 2023 - 15:35 WIB

Airlangga Dipanggil Ulang di Kasus Grup Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Seharusnya, Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Senin (18/7/2023).

“Selanjutnya pada hari ini juga saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023).


Semula, Kejagung mengonfirmasi kehadiran Airlangga pada pukul 16.00 WIB. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu justru tidak datang memenuhi panggilan Kejaksaan

Ketut menyesalkan ketidakhadiran Airlangga tanpa konfirmasi. Karena itu, penyidik Kejaksaan Agung akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga, pada Senin (24/7/2023) mendatang.

“Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukam pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023,” tegas Ketut.

Ketut mengungkapkan, pihaknya akan menggali pengetahuan Airlangga terkait prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan itu akan digali berdasarkan pengetahuan Airlangga sebagai Menko Prekonomian.

“Terkait dengan yang sudah terbukti dengan perkara sebelumnya, dan juga terkait dengan prosedur kebijakan, serta terkait ekspor impor CPO, ini yg akan kita dalami ke beliau,” pungkas Ketut.

Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Padek.co/RPG

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook