DIDUGA AKIBAT LAMBANNYA PENANGANAN

Soal Kematian Debora, Sejumlah Aturan Ini Diduga Dilanggar RS Mitra Keluarga

Nasional | Selasa, 12 September 2017 - 16:45 WIB

Soal Kematian Debora, Sejumlah Aturan Ini Diduga Dilanggar RS Mitra Keluarga
Konferensi Pers yang digelar pihak Humas RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (11/9). (ELFANY/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Henny Silalahi dan Rudianto Simanjoran harus merasakan duka dalam atas kematian buah hati mereka, Tiara Debora Simanjorang.

Sang bayi diduga meninggal akibat lambannya penanganan yang diberikan pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta. Menurut Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay, Rumah Sakit Mitra Keluarga telah dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 32 UU Nomor 36/2009 ayat 1 dan 2.

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Secara lengkap, ketentuan pasal tersebut berbunyi:

(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

(2) D‎alam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Selain itu, pihak rumah sakit juga dinilai lalai menjalankan amanat pasal 29 ayat (1) huruf f UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Dalam ketentuan pasal tersebut disebutkan bahwa rumah sakit berkewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

"Aturan perundangan seperti ini semestinya dapat ditaati. Aturan ini dimaksudkan agar rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan masyarakat tetap teguh pada jalur pelayanan kemanusiaan. Kesan bahwa rumah-rumah sakit dan fasilitas kesehatan hanya mengejar keuntungan finansial harus betul-betul dijauhkan," ujar Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).

‎Selain itu, Komisi IX menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir. Apalagi, dalam UU Nomor 36/2009 bahkan ada aturan pidana yang termaktub secara eksplisit.

Pasal  190, misalnya, mengamanatkan bahwa:

(1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan, yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2), maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan, tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook