AKTIVIS BERHARAP KE MK, DPR PANGGIL USAI RESES

Buktikan Janji Independensi Dewas

Nasional | Sabtu, 21 Desember 2019 - 11:24 WIB

Buktikan Janji Independensi Dewas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Struktur Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya terbentuk. Presiden Joko Widodo melantik lima anggota dewas bersama lima komisioner KPK terpilih periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, kemarin (20/12).

 


Lima nama dewas itu adalah Tumpak Panggabean yang menjabat Ketua Dewas KPK, kemudian Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Syamsudin Haris, dan Harjono sebagai anggota. Presiden Joko Widodo mengatakan, lima nama tersebut merupakan orang-orang yang selama ini dikenal baik dan punya kapasitas yang diperlukan.

"Memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum," ujar Presiden usai pelantikan.

Jokowi menuturkan, dirinya sengaja memilih anggota dengan latar belakang yang berbeda. Mulai dari hakim pidana, mantan hakim konstitusi, hingga akademisi. Harapannya, kombinasi itu bisa memberikan warna dalam menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap lembaga KPK.

Jokowi berharap, keberadaan dewas dapat memaksimalkan kerja KPK sehingga tercipta pemerintah yang bersih. "Pemberantasan korupsi bisa sistematis sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi dewas sebagaimana diatur dalam UU KPK. Secara umum dewas bertugas memastikan kerja pemberantasan korupsi dilaksanakan secara benar oleh lembaga KPK.

Untuk target lima tahun ke depan, dirinya ingin berkomunikasi lebih lanjut dengan jajanan komisioner. Nantinya, hal-hal yang dikerjakan oleh pimpinan KPK akan diawasi. "Tapi jangan lupa kami bukan penasihat, bukan. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," ujarnya.

Guna memaksimalkan kerja dewas, Tumpak juga menegaskan pihaknya akan menyiapkan aturan etik bagi internal dewas. "Walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," imbuhnya.

Mantan Plt Ketua KPK 2009-2010 itu menambahkan, meski UU KPK menimbulkan penolakan publik. Namun faktanya sudah disahkan menjadi hukum positif. Sehingga harus dilaksanakan secara maksimal.

Anggota Dewas KPK Artidjo juga menyadari, kehadiran dewas menimbulkan pandangan skeptis publik. Namun dia memastikan akan bekerja profesional dan tetap menjaga independensi. Sikap itu juga akan dijalankan dalam menjalankan pengawasan terhadap kerja penyidik KPK. Termasuk dalam izin penyadapan, penggeledahan ataupun penyitaan. Semuanya didasarkan pada mekanisme, bukan kepentingan.
"Ukurannya nanti ya kemasukakalan. Harus wajar. Ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ujarnya. Dia memastikan untuk bekerja secara lurus. "Itu tentu sesuai UU. Bagaimana prosedurnya, izinnya," imbuhnya.

Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut mekanisme perizinan penyadapan tidak akan menjadi persoalan. Berdasarkan pengalamannya di pengadilan, selama ini penegak hukum lain juga melakukan hal yang sama. Dan izin selalu diberikan. "Saya kan kerja di pengadilan juga. Izin-izin berjalan dengan lancar, biasa, tidak ada masalah," tuturnya.

Yang terpenting adalah dasar atas permintaan penyadapan tersebut berdasar. “Ya lihat dulu to permasalahannya seperti apa,” imbuhnya. Untuk itu, komisioner dan Dewas KPK akan berdiskusi lebih lanjut untuk membahas teknisnya.

Anggota Dewas Harjono menambahkan, meski dibentuk oleh presiden, jajarannya tidak otomatis tunduk pada presiden. Sebaliknya, pihaknya akan menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan UU. "Prinsip utamanya kan profesional dan independen," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri optimistis tidak akan ada masalah dengan dewas. Ma­sing-masing, akan menjalankan fungsinya. Soal rendahnya kepercayaan publik terhadap KPK, Firli menyikapi santai. Pihaknya akan memperbaiki apa yang masih kurang.

"Yang mana yang lemah kita perkuat begitu saja, biasa saja, kita bangun KPK lebih baik," ujarnya. Lantas, bagaimana dengan penolakan yang muncul dari pegawai KPK? Dia yakin tidak ada masalah. Firli mengklaim, mundurnya sejumlah pegawai KPK tidak terkait dengan pimpinan baru ataupun perubahan kelembagaan. Sejak dulu, kata dia, pegawai mundur sudah terjadi sebagai dinamika yang normal.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap dilantiknya dewas dan pimpinan KPK baru dapat menciptakan penanganan korupsi lebih intensif. "Tapi lebih pada upaya pencegahannya ya, bukan pada penindakannya," katanya di sela kegiatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2019 di Kota Banjarbaru, kemarin.

Ma’ruf menuturkan mekanisme pencegahan korupsi itu sudah ada. Untuk itu dia mengatakan mekanisme itu harus dijalankan supaya kesempatan untuk korupsi harus bisa dicegah. "Nah itu yang kita harapkan dengan KPK sekarang," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, kelima dewan pengawas KPK merupakan orang-orang baik. Serta punya komitmen tinggi terhadap agenda pemberantasan korupsi. Seperti, Tumpak Hatorangan yang merupakan angkatan pertama KPK dan sukses membuat KPK bekerja bagus.

"Selamatlah. Saya ke istana ingin mengucapkan selamat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemarin (20/12).

MK Harapan Masyarakat
Sementara itu kritik keras terhadap pimpinan KPK baru serta dewas terus disuarakan para pegiat antikorupsi. Mereka tetap konsisten menyuarakan bahwa pimpinan KPK yang sekarang memiliki banyak persoalan masa lalu. Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri sempat menjadi terduga pelanggaran etik saat menjabat Deputi {enindakan KPK.

"Bagaimana mungkin kita sebagai masyarakat bisa percaya 5 orang (pimpinan) ini akan membawa KPK ke arah yang lebih baik?," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Bersama koalisi masyarakat sipil, Kurnia kemarin menggelar aksi teatrikal mengusir roh jahat di depan gedung KPK sebagai bentuk protes terhadap pimpinan KPK baru.

Bukan hanya pimpinan baru saja yang dikritik, Kurnia mengatakan pihaknya juga konsisten menolak kehadiran dewas yang berbarengan dengan lima komisioner KPK itu. Sedari awal, koalisi masyarakat sipil berpandangan bahwa KPK tidak memerlukan dewas. "Siapa pun (dewas) yang ditunjuk Jokowi tidak mengurangi sedikitpun penilaian kami," tegasnya.

Kurnia menyebut tokoh-tokoh yang ditunjuk sebagai dewas tidak akan mengubah keadaan KPK menjadi lebih baik. Sebab, keberadaan dewas yang merupakan perintah UU No. 19/2019 tentang KPK sangat berlebihan. Dan menyalahi konsep pembentukan KPK. "Kami menolak keseluruhan konsep dari dewas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru," paparnya.(far/tyo/lim/lum/ted)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook