Tunda Penerbitan KTP-el WNA Baru

Nasional | Kamis, 28 Februari 2019 - 09:41 WIB

Tunda Penerbitan KTP-el WNA Baru
Menkumham, Yasonna Laoly. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ditjen Dukcapil Kemendagri memberikan klarifikasi terkait kisruh masalah KTP elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing (WNA), Rabu (27/2). Mereka menegaskan telah terjadi kesalahan input data oleh KPU di Cianjur. Meskipun demikian, agar polemik tidak semakin panjang, Ditjen Dukcapil memutuskan untuk menunda penerbitan KTP-el bagi WNA untuk pengajuan baru.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, semenjak dia menjabat, tidak pernah ada problem terkait KTP-el WNA. Penerbitannya merupakan implementasi UU 23/2006 yang diubah lewat UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Kasus di Cianjur merupakan masalah pertama yang terjadi sejak UU Adminduk direvisi pada 2013 lalu.

Baca Juga :Dukung Pemilu 2024, Disdukcapil Inhu Serahkan KTP-el di 11 Sekolah

Sejak UU 24/2013 sebagai Revisi UU 23/2006 terbit, ’’Sampai saat ini, sudah ada 1.600 KTP-el khusus WNA yang dicetak semenjak 2013 lalu,’’ terang Zudan di Kemendagri kemarin. Bali, Jabar, dan Jatim menjadi tiga daerah dengan percetakan KTP-el terbanyak di Indonesia.

Pertimbangan terkait penggantian warna atau desain KTP-el untuk WNA juga sudah dilakukan. Bila kisruh terus berlanjut, maka penggantian warna atau desain akan diterapkan. ”Saya paham ini memang sedang pemilu, makanya percetakan KTP-el WNA akan kami berhentikan sampai pemilu usai,” tegas Zudan.

Sekilas, KTP-el milik WNI dan WNA memang tidak ada perbedaan berarti. Bentuk, warna, hingga font-nya pun sama.  Zudan menjelaskan, ada cara yang mudah untuk membedakan mana KTP-el WNI dan mana yang WNA. Dalam kolom kewarganegaraan Ditjen Dukcapil akan mengisi negara orang itu berasal untuk WNA.

Sementara bagi WNI, kolom kewarganegaraannya akan ditulis WNI. ”Juga di kolom agama, status perkawinan, dan pekerjaan, akan diisi menggunakan bahasa asing, itu pembedanya,” lanjut pria yang mulai menjabat sebagai Dirjen Dukcapil pada 2015 yang lalu.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan dengan beredarnya foto KTP-el seorang WNA bernama Guohui Chen. Bentuknya yang sama persis dengan KTP-el WNI memicu spekulasi bahwa KTP tersebut sengaja dipalsukan. Tujuannya tidak lain adalah untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tahun ini. Nama Bahar, yang muncul di DPT Cianjur semakin menguatkan spekulasi yang berkembang.

Belakangan, KPU mengklarifikasi bahwa memang ada kemungkinan salah input data. NIK milik Chen terdaftar ke dalam DPT dengan nama Bahar, warga Desa Sayang Kabupaten Cianjur. Bahar sendiri berstatus WNI. Hanya saja NIK di KTP-el nya berbeda yang kemungkinan akibat salah input. NIK Chen memiliki angka 377, sementara Bahar 272 di urutan yang sama. NIK 272 milik Bahar tidak ada di DPT.

Dalam kesempatan tersebut, Zudan juga menyayangkan kesalahan KPU Cianjur. Karena telah salah memasukkan data DPT ke database mereka. Karena input dilakukan secara manual, human error mungkin terjadi.

”Saya harap KPU juga tidak lagi meng-input satu per satu data pemilih. Tapi menggunakan akses di Dukcapil yang password-nya pun sudah kami kasih,”  ungkap Zudan.

Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan agar dukcapil mengubah warna atau desain KTP-el bagi WNA. Yasonna menilai, meski datanya beda, desain dan warna yang nyaris serupa sangat rentan kesalahpahaman.

Bagi pegawai pelayan publik yang tidak teliti, bisa saja sulit membedakan antara KTP WNI dan KTP WNA. “Seharusnya untuk mencegah kesalahan, kita sarankan ke adminduk supaya warna nggak sama,” ujarnya saat menghadiri sidang tahunan Mahkamah Agung di JCC Senayan, Jakarta, Rabu(27/2).

Dia mencontohkan, saat tinggal di Amerika Serikat, dirinya juga pernah memiliki kartu penduduk setempat. Hanya saja, dari bentuk maupun fungsi memiliki perbedaan. “Gak boleh digunakan haknya sama dengan warga sana,” imbuhnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook