HASIL KOLABORASI POLRI-KEJAGUNG 

Tangani 767 Laporan TPPO, Selamatkan 2.493 Korban

Nasional | Minggu, 20 Agustus 2023 - 10:03 WIB

Tangani 767 Laporan TPPO, Selamatkan 2.493 Korban
Ilustrasi perdagangan orang (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tiga tahun terakhir terus naik. Sejak 2021 hingga 2023, sudah ada 496 perkara TPPO yang ditangani oleh kejaksaan di berbagai level. Namun, baru tahun ini jumlah perkara TPPO menembus angka 183.

Dalam penanganan perkara itu, Kejagung memastikan bahwa mereka tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berusaha melindungi para korban. ”Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO,’’ ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media kemarin (19/8).


Dia membeber secara lebih terperinci jumlah total perkara TPPO yang ditangani kejaksaan di seluruh Indonesia. Yakni, 148 perkara pada 2021, 165 perkara pada 2022, dan 183 perkara sampai Agustus 2023. Dari semua perkara tersebut, Ketut menegaskan bahwa pihaknya selalu berusaha melindungi korban. Dia mencontohkan perkara yang ditangani oleh atase kejaksaan di Bangkok. Total ada enam WNI korban TPPO yang mendapat bantuan hukum dari atase kejaksaan di sana. Mereka bermasalah lantaran masuk Thailand secara ilegal. Oleh otoritas di sana, mereka sudah didakwa melakukan beberapa pelanggaran. Antara lain, illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, serta pelanggaran protokol Covid-19.

Atas pendampingan hukum dari atase kejaksaan di Bangkok, enam WNI tersebut bebas dari tuntutan. Menurut Ketut, itu menjadi bukti instansinya berusaha maksimal untuk melindungi korban TPPO. Bukan hanya itu, sejak Februari 2021, Kejagung sudah bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia.


Ketut menambahkan, Kejagung juga sudah menempatkan perwakilan kejaksaan di beberapa negara. Selain Thailand, kini sudah ada perwakilan kejaksaan di Singapura, Hongkong, Arab Saudi. ”Perwakilan di luar negeri memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi, dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan (mereka bebas) dari jeratan hukuman mati,” jelasnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sejak 5 Juni 2023 hingga 18 Agustus 2023, terdapat 767 laporan kepolisian terkait kasus TPPO. Jumlah tersangka atas laporan itu sudah mencapai 919 orang. ”Tersangka telah ditangkap,” paparnya. 

Yang juga penting, Polri mampu menyelamatkan 2.493 korban TPPO. Menurut Ramadhan, para korban ini diperdaya dengan berbagai modus seperti menjadi anak buah kapal (ABK) dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK). ”Ada juga modus eksploitasi anak,’’ urainya. Sesuai dengan petunjuk dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri terus menindak tegas pelaku TPPO.

Ramadhan memastikan, instansinya juga berupaya mencegah terjadinya TPPO. ”Sebelum terjadi, petugas berupaya menggagalkan,” ujarnya. Dia pun menegaskan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Bareskrim Polri bersama polda dan jajaran bekerja sebaik mungkin. Semua dikerahkan untuk menangani kasus TPPO. ”Sampai saat ini kami terus mengawal TPPO,” tegasnya.(idr/syn/c17/oni/jpg)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook