Kominfo Klaim Sudah Depak Sebanyak 846.047 Konten Judi Online

Nasional | Kamis, 20 Juli 2023 - 16:27 WIB

Kominfo Klaim Sudah Depak Sebanyak 846.047 Konten Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengklaim telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Konten sebanyak itu dikatakan didistribusikan melalui website dan platform media sosial (medsos).

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, pemutusan konten judi online yang baru dilakukan merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.


"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online," jelas Budi dalam konferensi pers tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).

Budi menambahkan, Kemenkominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkapnya.

Pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemenkominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Budi yang baru dilantik sebagai Menkominfo ini lebih jauh menerangkan, jika konten ada dalam suatu situs, pihaknya akan melakukan pemutusan akses langsung. Untuk konten pada platform media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian.

"Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook