JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (18/11). Yamitema diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap Wali Kota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin.
Yamitema tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Mengenakan kemeja warna biru, anak ketiga Yasonna tersebut langsung menuju ruang pemeriksaan. Yamitema diperiksa hampir lima jam. (Diperiksa) untuk Pak Isa Anshari (Kadis PUPR Medan), Pak Dzulmi (Wali Kota Medan) dan Pak sekitar 39 persen. Sedangkan PNS tenaga teknis hanya 15 persen. Sekitar 643.129 pegawai. Jumlah tersebut tidak proporsional.
"Kita ini mau ngomong birokrasi yang berkelas dunia. Tapi yang mikir (tenaga ahli/pelaksana teknis) cuma sedikit," ujar Bima saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senin (18/11).
Makanya, BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sepakat untuk memoratorium rekrutmen tenaga administratif.
"Sudah terlalu banyak," imbuhnya. Mengingat, pengelolaan data, dokumen, dan administrasi birokrasi akan berbasis teknologi ke depan. Praktis, semakin sedikit tenaga administratif yang diperlukan.
"Mungkin lima persen (dari jumlah PNS se-Indonesia) saja sudah cukup," katanya.
Sampai kapan akan dimoratorium? Bima menjawab, sampai jumlahnya proporsional. Artinya, tergantung seberapa banyak instansi yang menggunakan SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik).
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menuturkan, moratorium rekrutmen CPNS tenaga administratif tidak hanya berlaku untuk tahun ini. "Terus. Sampai jumlahnya nanti proporsional," jelasnya. Pemerintah saat ini membutuhkan rekrutmen yang tepat untuk mewujudkan birokrasi yang efisien. Artinya, diperlukan banyak tenaga teknis dengan keahlian yang sesuai untuk mempercepat pelayanan.
Saat ini prioritas kerja Presiden RI Joko Widodo salah satunya adalah membangun sumber daya manusia yang unggul. Di dalamnya, termasuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan. "Maka untuk penerimaan CPNS tahun ini diprioritaskan untuk tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Tidak menerima tenaga administrasi," beber alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.
Berdasarkan laporan evaluasi BKN, Tjahjo menyatakan, Indonesia kekurangan guru dengan status PNS. Butuh setidaknya tiga tahun agar jumlahnya benar-benar memenuhi. Karena, jumlah guru yang pensiun dan yang diangkat hampir sama. Kepala daerah hingga kepala sekolah dilarang mengangkat honorer.Perawat juga demikian.
Kemudian, di daerah-daerah juga membutuhkan tenaga teknis untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masayarakat. Seperti, penyuluh pertanian, peternakan, dan ahli teknologi informasi (TI). Dengan komposisi PNS yang didominasi tenaga administratif saat ini, praktis program visi dan misi Presiden RI tidak akan berjalan optimal.
"Fenomena yang terjadi saat ini banyak tenaga administratif yang difungsikan sebagai tenaga teknis. Itu kan tidak pas. Berarti tidak profesional dong," keluh menteri 61 tahun itu.
Menurut dia, ASN harus memiliki integritas, nasionalisme, profesionalisme, dan berwawasan global. Kemudian, juga harus bisa berbahasa asing, terutama bahasa Inggris dan menguasai teknologi informasi. Dan yang terpenting, dalam bekerja harus bisa melayani masyarakat.
Selain itu, saat ini Tjahjo sedang berusaha merampingkan pejabat struktural eselon di birokrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Memenuhi arahan Jokowi untuk mereformasi birokrasi. Mempercepat pelayanan dan memberikan izin, menghapus pola pikir linier, monoton, dan terjebak pada zona nyaman. Serta, harus adaptif, produktif, inovatif, dan kompetitif di tingkat global.
Tidak mudah memang. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Mengingat, setiap kementerian/lembaga memiliki satuan kerja yang tidak sedikit. Dan mempunyai fungsi dan tugas tertentu. Bisa jadi malah tugas dan fungsi strategis.Termasuk mengalihkan dari jabatan struktural ke fungsional harus setara. Begitu juga menilik aspek tunjangan dan gaji. Harus selektif.
Dalam surat edaran Menpan-RB Nomor 391 tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi, Tjahjo menyebut, ada posisi atau jabatan yang tidak bisa dirampingkan begitu saja. Yakni, jika memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran maupun barang dan jasa.
Kemudian, jika jabatan tersebut memiliki tugas yang berkaitan dengan otoritas, legalisasi, pengesahan dan persetujuan dokumen. (han/ted)