JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selebgram asal Makassar, Nur Utami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bandar narkoba, Fredy Pratama.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menyebut Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menikmati uang hasil penjualan narkoba sindikat Fredy melalui suaminya, inisial S.
"Kalau NU (Nur Utami) tidak menggunakan narkoba secara langsung. Tetapi memanfaatkan aset-aset hasil penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang," ujar Jayadi, Senin (18/9) seperti dikutip dari Fajar (Jawa Pos Grup).
Sebagai selebgram, Nur Utami sering mengunggah berbagai foto dan aktivitasnya di Instagram @nurutami.s.
Mungkin banyak yang tidak mengira bahwa ia terlibat kasus TPPU narkoba Fredy Pratama karena penampilannya yang ia unggah seringkali menggunakan pakaian sopan bahkan religius.
Beberapa unggahan terakhirnya bahkan sedang menjalankan umrah di Mekah serta sejumlah aktivitasnya selama di Tanah Suci.
Nur Utami juga memiliki sejumlah bisnis. Beberapa lini bisnisnya ia cantumkan di biografi Instagramnya, antara lain butik pakaian muslim, skin care dan kecantikan, serta persewaan Baju Bodo.
Ia juga memiliki bisnis makanan atau resto dengan sajian menu makanan nusantara dan baru grand opening sekitar pertengahan Juni lalu.
Sementara itu, suami Nur Utami, S yang saat ini masih buron atau sedang diburu polisi, berprofesi sebagai bandar narkoba jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.
Penangkapan Nur Utami berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan 39 tersangka tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama yang dirilis Selasa (12/9).
Penyidik menyita sejumlah aset Nur Utami yang total nilainya mencapai Rp 7 miliar. Meliputi tiga unit kendaraan roda empat merk Alphard, Hilux, dan HR-V, serta beberapa kendaraan lainnya.
Selain itu, aset berupa barang-barang bermerk seperti tas mewah Hermes, Lois Vuitton dan beberapa jenis barang lainnya juga disita.
Termasuk aset-aset lainnya yang berbentuk tanah dan bangunan.
Dari 39 tersangka itu, terdapat pula selebgram asal Lampung, Adelia Putri Salma (APS) yang diduga juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba Fredy.
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama dengan Royal Thai Police (RTP), Polis Diraja Malaysia (PDRM), US DEA dan instansi terkait lainnya mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.
Nilai aset jaringan ini bahkan sampai Rp 10,5 triliun, dari 10,2 ton sabu serta 100 ribu lebih ekstasi.
“Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police, juga dengan US-DEA serta dengan rekan-rekan kita di Indonesia seperti Imigrasi dengan PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen PAS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Selasa (13/9).
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman