JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mensosialisasikan soal STNK kendaraan yang mati pajak dua tahun setelah habis masa berlaku akan dihapus datanya dan tidak bisa didaftarkan lagi. Oleh sebab itu, sosialisasi akan terus dilakukan agar masyarakat mengetahuinya.
Korlantas Polri berencana menggandeng SPBU hingga pengelola parkir untuk menggencarkan sosialisasi ini. Karena, sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui soal kewajiban pajak.
“Kita kerja sama denga pom bensin nanti, jalan tol, kerja sama kepada tempat parkir. Mari mensosialisasikan ini supaya masyarakat jangan sampai mengalami kesulitan di kemudian hari,” kata Firman lewat keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Awalnya, Firman menyampaikan STNK kendaraan yang mati pajak dua tahun akan dihapus datanya sangat merugikan masyarakat. Sehingga, masyarakat harus membayarkan kendaraannya agar tidak diblokir oleh aparat kepolisian.
Firman menjelaskan, pembayaran pajak meningkatkan fasilitas pelayanan ke masyarakat. Selain itu, Firman menyebut pajak sangat bermanfaat untuk pembangunan, khususnya di daerah.
“Kami edukasi masyarakat bahwa ada hak dan kewajiban yang harus masyarakat patuhi untuk mereka sendiri. Pemimpin daerah memperoleh juga masukkan sesuai dari jumlah data,” tuturnya.
Firman pun mendorong sosialisasi pentingnya kewajiban pajak ke tempat-tempat yang sering disinggahi masyarakat. Menurut Firman, SPBU hingga pengelola parkir adalah salah satunya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman mendukung langkah Firman mensosialisasikan kewajiban pajak melalui cara tersebut. Andi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Ke depan juga kita bekerja sama dengan Pertamina ataupun instansi lain supaya kita bisa melakukan persamaan dengan pelayanan parameter melihat dari pada pajak mereka patuh atau tidak. Kita lagi mengejar tingkat kepatuhan di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman