KASUISTIKA

Teddy Minahasa Sebut Perintah Tukar Sabu dengan Tawas Hanya Bercanda

Nasional | Jumat, 18 November 2022 - 19:30 WIB

Teddy Minahasa Sebut Perintah Tukar Sabu dengan Tawas Hanya Bercanda
Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan terkait pencabutan BAP kliennya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022). (FIANDA SJOFJAN RASSAT/ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan perintah kepada AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

“Itu tidak, itu hanya, itu ada tanda ’emoticon’. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran,” kata Hotman Paris Hutapea di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).


Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi dan mengklaim hal itu adalah hal biasa.

“Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba,” ujar Hotman.

Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas. Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan dan belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.

“Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan,” katanya.

Terkait klaim kembali ditemukannya lima kilogram sabu-sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Teddy Minahasa kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

“Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh,” ujar Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10). Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook