WAKO DUMAI ZULKIFLI AS PAMIT DI FACEBOOK 

Ditahan KPK setelah 18 Bulan Tersangka

Nasional | Rabu, 18 November 2020 - 08:00 WIB

Ditahan KPK setelah 18 Bulan Tersangka
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah berjalan menuju mobil tahanan, Selasa (17/11/2020). Zulkifli ditahan dalam kasus dugaan suap usulan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kota Dumai setelah 18 bulan ditetapkan KPK jadi tersangka. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan usai diperiksa penyidik KPK lebih kurang empat jam di Gedung Merah Putih, Jalan Persada Kuningan Jakarta, Selasa (17/11). 

Sebelumnya Zulkifli AS menyandang tersangka sejak 3 Mei 2019 lalu atau sekitar 18 bulan lalu.


Zul AS jadi tersangka dan ditahan dalam dua perkara yaitu dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018. Sepekan sebelumnya, tepat pada peringatan Hari Pahlawan 10 November, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan, namun Zul AS memilih tidak hadir dengan alasan tugas dinas padat.

"Hari ini (kemarin, red) kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka ZAS (Zulkifli AS, red) Wali Kota Dumai periode tahun 2016-2021 dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/11).

Guna mempermudah proses penyidikan, politikus yang berlatar belakang birokrat itu sementara akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat Cabang KPK RI untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 17 November hingga 6 Desember mendatang.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 12 tersangka. Enam di antaranya telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota DPR RI periode 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba serta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast dari pihak swasta yang bertindak sebagai perantara dan kontraktor.

Alexander menerangkan, perkara pertama bermula pada Maret 2017, saat Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Zul AS meminta bantuan Yaya Purnomo untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan imbalan fee 2 persen. "Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar," terang Alexander.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan. Masih pada bulan yang sama, Pemko Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

"Tersangka ZAS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai. Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar," jelasnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemko Dumai. "Penyerahan uang fee tersebut diberikan kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dalam bentuk mata uang dolar AS, dolar Singapura dan rupiah dengan total lebih kurang Rp550 juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tepatnya pada bulan November 2017 dan Januari 2018," katanya.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Namun, dalam kasus dugaan gratifikasi ini, Zul AS tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan Riau Pos di kediaman Zul AS di Jalan Putri Tujuh Dumai, pintu rumah ditutup rapat untuk umum. Kondisi kediaman tampak ramai dikunjungi para kerabat dan beberapa camat se-Kota Dumai.  Terakhir, Zul AS terlihat menghadiri kegiatan secara resmi di Kota Dumai pada 12 November saat menghadiri upacara Hari Pahlawan. Setelah itu dia tidak pernah lagi terlihat dalam beberapa kegiatan resmi Pemko Dumai.

Zul AS memberikan klarifikasinya melalui akun Facebook Zulkifli As Official yang diposting, Selasa (17/11) sekitar pukul 16.00 WIB, atau sekitar satu jam sebelum konferensi pers KPK. Melalui akun fanpage Facebook dengan lebih dari 3.000 pengikut tersebut dijelaskan terkait persoalannya yang sedang dihadapinya. Berikut petikannya;

"Waktu terus berjalan, terus melangkah. Tak terasa sudah sampai di pengujung jalan. Karena ini, adalah hari terakhir saya menjabat sebagai Wali Kota Dumai untuk periode kedua kepemimpinan saya di Kota Dumai banggakan ini. 

Tentu ada banyak cerita yang pernah di tulis bersama, ada suka, ada juga duka, ada bahagia dan ada juga air mata. Semua bercampur padu dalam hangatnya balutan sebagai sesama warga Kota Dumai.

Untuk janji yang mungkin belum terpenuhi, untuk pertanyaan yang mungkin belum terjawab, untuk harapan yang barangkali belum bisa diwujudkan, untuk banyak hal yang belum mampu saya tunaikan, izinkanlah saya meminta maaf sedalam-dalamnya, karena sebagai manusia kita adalah tempatnya khilaf dan salah. 

Saya percaya bahwa, di masa depan Kota Dumai akan terus melesat, maju dan semakin terdepan. Fondasi-fondasi pembangunan yang sudah kita tanam bersama, semoga tetap kokoh dan mengakar kuat sehingga hal tersebut menjadi elemen penting bagi kemajuan kota ini.

Saya berharap dengan bahu-membahu, saling mendukung, saling menguatkan antara sesama warga, kota ini betul-betul dapat memberikan semua harapan yang diinginkan oleh segenap tumpah darah warganya.

Kelak, kalau kita bertemu entah itu di masjid ataupun musala, entah itu di pinggir jalan, entah itu di warung kopi tempat kita biasa berjumpa, atau di manapun tempat kita bersua, izinkanlah saya untuk menyapa dan menegur tuan dan puan sekalian.

Semoga Allah mudahkan segala urusan kita. Yang susah menjadi mudah, yang sempit menjadi lapang. Mudah-mudahan segala ikhtiar kebaikan yang pernah diukir dan dipersembahkan untuk kota ini menjadi ladang amal ibadah yang berguna bagi kita kelak di yaumil akhir. 

Salam hangat dan cinta dari saya. 

Sekretaris Daerah Jadi Plh Wako

Sementara itu Sekda Kota Dumai Herdi Salioso mengatakan dirinya sudah mendapatkan informasi terkait penahanan Zul AS oleh KPK. "Saya sudah dapat informasi terkait hal tersebut. Saya pribadi merasa prihatin terkait penahanan Pak Wali Kota Dumai, tapi kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto mengaku juga telah mendengar kabar terkait penahanan Zul AS. "Kami berdoa agar Pak Zulkifli AS diberi kesehatan untuk menjalani seluruh prosesnya. Mari kita hilangkan hal-hal miring tentang Pak Zul As karena beliau bagian dari Kota Dumai," sebutnya.

Ketua LAMR Kota Dumai Datuk Syahruddin Husin mengaku prihatin dengan adanya penahanan terhadap Wako Dumai Zul AS. "Kita tetap menghormati proses hukum yang ada, kami berharap Pak Wali bisa tabah menghadapi proses hukum tersebut," ujarnya.

Sementara  Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Riau Sudarman mengatakan, dengan ditahannya Zulkifli AS dan saat ini Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo juga sedang cuti mengikuti pilkada serentak, maka Sekretaris Derah (Sekda) akan menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Dumai.

"Roda pemerintahan di Dumai akan dijalankan oleh Sekda sebagai Plh," katanya.               

Lebih lanjut dikatakannya, jika Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo sudah selesai menjalani cutinya, maka akan diusulkan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Dumai.(yus/hsb/sol/ted)

Laporan: TIM RIAU POS Jakarta dan Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook