KEMENHUB TERBITKAN ATURAN BARU

Jumlah Penumpang Angkutan Dilonggarkan

Nasional | Rabu, 10 Juni 2020 - 09:31 WIB

Jumlah Penumpang Angkutan Dilonggarkan

Pada sektor laut sedikit berbeda. Dirjen Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengungkapkan bahwa hal itu sesuai dengan desain kapal. Kalau secara umum, ada pembatasan penumpang. Namun Syahbandar di masing-masing wilayah yang akan menentukan sesuai dengan desain kapal. ”Kalau untuk penumpang yang menggunakan kapal sebagai saranan transportasi tiap hari tidak memerlukan surat namun akan dicek dengan thermal gun,” katanya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, dilema transportasi di masa transisi adalah mengatur kegiatan manusia. Makanya, perlu kebijakan untuk mengatur mobilitas masyarakat. Seperti mengatur dan memadukan pola work form home (WFH) dengan work from office (WFO).


Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwal kerjanya. Sehingga pergerakan pekerja yang masuk bervariasi. Tidak menumpuk pada jam yang sama. ”Artinya, pemerintah harus dapat mengendalikan aktivitas publik pada masa new normal. Agar intensitasnya tidak sama seperti pada masa sebelum pandemi. Jadi tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi,” kata Djoko melalui pesan singkat, kemarin.

Dalam masa pandemi saat ini, masyarakat dituntut untuk mengikuti protokol kesehatan. Yakni, jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker. Begitu pula dengan sarana transportasi darat yang melakukan perbaikan untuk menunjang protokol kesehatan. Seperti, memperluas ruang halte bus dan stasiun KRL, menambah jumlah gerbong KRL dalam setiap rangkaian, hingga memperpanjang layanan KRL.

Selain itu, Pemda DKI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan Nomor 105 tahun 2020 mengenai pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 di masa transisi. Dalam SK tertanggal 5 Juni itu membolehkan ojek daring membawa penumpang asal mengikuti protokol kesehatan. Menurut Djoko, pernyataan tersebut malah menunjukkan lemahnya perlindungan kesehatan, baik bagi pengemudi maupun penumpang.

”Ojek daring membawa penumpang tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik. Keselamatan dan keamanan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan. Sangat berisiko tertular. Apakah sudah dapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” beber Djoko.

Dia menilai, transportasi darat syarat dengan banyak kepentingan. ”Kepentingan politis dan bisnis lebih menguat daripada pertimbangan kesehatan dan kesejahteraan rakyat,” tambah dosen Universitas Katolik Soegijapranata Semarang itu.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, memang operasi ketupat dengan penyekatan daerah PSBB telah usai. Namun begitu, Polri berharap masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan. “Tetap jaga jarak dan gunakan masker, kendaraan juga maksimal isinya 50 persen,” urainya.

Yang pasti, Polri akan mendukung penuh upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid. Sekaligus upaya memperbaiki perekonomian dengan new normal. “Kami akan berupaya maksimal,” jelasnya.(lyn/han/idr/ted)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook