KEMENHUB TERBITKAN ATURAN BARU

Jumlah Penumpang Angkutan Dilonggarkan

Nasional | Rabu, 10 Juni 2020 - 09:31 WIB

Jumlah Penumpang Angkutan Dilonggarkan

Dijelaskannya, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan. Selain itu operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara. ”Kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70 persen. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan,” paparnya.


Dirjen Perkeretaapian Zulfikri juga menyampaikan bahwa selama ini sektor kereta api (KA) menerapkan kereta luar biasa (KLB) untuk melayani pelanggan. Kedepan, KA reguler akan diterapkan secara bertahap. Sama halnya dengan pesawat, jumlah penumpang pun meningkat sampai 70 persen. Sementara saat KLB hanya 50 persen. ”Jumat nanti KA reguler dioperasikan,” ujarnya.

Pada penerapan ini, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi. Calon penumpang harus memenuhi persyaratan sesuai SE Gugus Tugas. Selanjutnya, PT KAI sebagai operator harus menyediakan face shield. Di stasiun juga harus ada gerai penjualan masker yang tidak berorientasi pada keuntungan. ”Penumpang dianjurkan pakai baju lengan panjang,” ungkapnya.

Kereta pun akan dirombak. Gerbong kereta makan akan digunakan sebagai gerbong isolasi jika dalam perjalanan ada penumpang yang menunjukkan gejala. Bagi penumpang berusia 50 tahun lebih akan ditempatkan pada gerbong khusus.

”Sementara untuk kereta perkotaan, jumlah penumpang hanya 45 persen,” katanya. Zulfikri menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi pada ahli. Salah satu hasil diskusi adalah posisi penumpang. Nanti pada kereta perkotaan seperti KRL penempatan penumpang berdiri boleh dua baris namun penumpang yang berdiri menghadap kursi kosong. Di dalam gerbong juga tidak diperbolehkan bicara.

Di sektor darat, salah satu yang menonjol adalah aturan mengenai ojek daring. Sebelumnya, ojek daring tidak diperkenankan membawa penumpang terutama di daerah PSBB. Ke depan ojek dari bisa membawa penumpang dengan berbagai ketentuan. ”Harus ada posko kesehatan di tiap kota yang nantinya membantu driver untuk menyemprot motor dan memberikan hand sanitizer,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

Budi menambahkan untuk bus AKAP, AKDP, dan pariwisata sudah boleh membawa penumpang dengan kapasitas 70 persen. Karena jumlah penumpang lebih banyak maka dia merekomendasikan agar tidak ada kenaikan tarif. ”Kemungkinan Agustus sudah bisa 80 persen,” ungkapnya.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook