RANPERDA ANGKUTAN UMUM MASSAL

Akan Ada Angkutan Feeder ke Permukiman

Pekanbaru | Rabu, 18 Oktober 2023 - 12:57 WIB

Akan Ada Angkutan Feeder ke Permukiman
Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) melintas di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa hari lalu. Saat ini, Pemko dan DPRD Pekanbaru sedang membahas Ranperda Angkutan Umum Massal. (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pansus DPRD Kota Pekanbaru Ranperda Angkutan Umum Massal bersama tim ahli pansus dan Dinas Perhubungan Pekanbaru sudah menyelesaikan pembahasan, dan dalam waktu dekat akan disahkan mejadi peraturan daerah (perda).

”Dipastikan Pekanbaru yang pertama kali di Indonesia untuk perda ini,” kata Wakil Ketua Pansus Ranperda Angkutan Umum Massal, Robin Eduar, Selasa (17/10).


Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, angkutan umum massal sangat diperlukan oleh masyarakat Kota Pekanbaru. Salah satu hal yang diatur adalah soal ketersediaan kendaraan feeder ke pemukiman penduduk.

”Makanya kita harus pikirkan mulai dari sekarang dasar hukumnya. Dengan penambahan jumlah penduduk yang cukup tinggi hari ini, tentunya keperluan terhadap angkutan umum massal juga sangat besar. Jika tidak ada aturan yang baku tentu ke depannya akan menjadi persoalan,” ujarnya lagi.

Menurutnya, pelayanan pramugara/pramugari, kualitas armada, tingkat kenyamanan penumpang, pengaturan trip/rute dan lain sebagainya, perlu dilakukan pembenahan sehingga masyarakat yang akan menggunakan jasa ini dapat lebih banyak dan merasa aman dan nyaman.

Disampaikan Robin, saat ini jumlah bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) berjumlah 102 unit. Namun yang layak jalan hanya 80 unit, sedangkan 22 unit dalam keadaan rusak.

”Tentunya ke depan ini perlu dipikirkan langkah untuk memperbaiki yang rusak ini sehingga beberapa koridor yang belum masuk bus TMP bisa diisi,” katanya.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ditambahkan lagi, perlu disiapkan angkutan feeder yang masuk sampai pemukiman penduduk dan terintegrasi dengan halte bus TMP dengan satu tiket.

”Ini harus dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan bus TMP. Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta atau meminta bantuan dari provinsi dan pusat, supaya dapat diwujudkan atau, punya cara lain supaya dapat melayani dengan maksimal,” tuturnya.

Soal ada beberapa bus TMP yang masih banyak kosong, disampaikan Robin, karena ada beberapa jalur yang ramai dan sepi. Untuk menutupi biaya, maka dilakukan sistem subsidi silang antara jalur yang ramai dan sepi.

”Tapi di sini pemerintah tidak melihat persoalan untung dan rugi melainkan ini merupakan tugas dari pemerintah dalam melayani masyarakatnya, makanya Pemko Pekanbaru terus memberikan subsidi untuk bus TMP,” sebutnya.

Sementara itu Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi menyampaikan, angkutan feeder (pengumpan) adalah angkutan yang bertugas mengumpulkan penumpang untuk disalurkan khusus ke angkutan trayek tertentu. Ia katakan, angkutan feeder disiapkan sebagai pelengkap dari angkutan massal.

”Ini kaitannya bagaimana supaya okupansi dan manfaat angkutan umum ini bisa melayani semua rute nantinya. Dan dapat menjangkau masyarakat sampai ke pemukiman. Artinya, bagaimana kita bisa menjemput dan mengantarkan masyarakat menggunakan angkutan umum massal ini dari depan rumah menuju halte dan sebaliknya,” bebernya lagi.

Ditambahkan lagi, itu nanti disambungkan dengan menggunakan satu tiket terusan masyarakat sudah bisa mendapatkan manfaatnya. ”Perda ini sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat perkotaan, dan juga merupakan tindaklanjut dari undang-undang yang ada di atasnya bahwa transportasi umum massal ini adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah penyediaan ya,” jelasnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook