KONTROVERSI KASUS NOVEL

Putusan Hakim Kaburkan Fakta Sebenarnya

Nasional | Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:20 WIB

Putusan Hakim Kaburkan Fakta Sebenarnya
Novel Baswedan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas perkara penyerangan Novel Baswedan dinilai tidak berpihak pada pemberantasan korupsi. Itu lantaran vonis hukuman untuk dua oknum Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus ini terbilang sangat rendah. Putusan majelis hakim juga tidak menjawab misteri mengenai aktor intelektual penyerangan.

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/7) lalu itu, hakim memvonis Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Rahmat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat divonis lebih ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan.


Novel mengaku tidak terkejut atas putusan itu. Sebab, dia meyakini persidangan tersebut hanya sandiwara. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut putusan hakim telah mengaburkan fakta sebenarnya.

"Persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi," ujarnya, kemarin (17/7).

Mantan perwira Polri itu mengaku sudah mendapat informasi jika hakim tidak akan memvonis dua terdakwa lebih dari 2 tahun. Karena itu, dia tidak tertarik mengikuti proses sidang pembacaan putusan.  "Karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti dilegitimasi sendiri oleh para pihak persidangan," paparnya.

Tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana menambahkan putusan hakim yang tidak berpihak pada korban menyempurnakan skenario dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Kurnia, meski lebih tinggi dari tuntutan jaksa, putusan hakim tetap tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum," ungkapnya.

Menurut Kurnia, putusan hakim bertentangan dengan pasal 183 KUHP. Sebab, majelis hakim tidak memiliki keyakinan sendiri sebelum menjatuhkan putusan. Apalagi, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.(tyo/idr/jpg)

"Dengan demikian putusan majelis hakim harus dikatakan bertentangan dengan pasal 183 KUHAP."

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya memahami kekecewaan Novel atas putusan hakim terhadap pelaku penyerangan. Menurut dia, putusan itu menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan.

"Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa setelah vonis dari pelaku penyiraman ke Novel Baswedan, berarti kasus sudah selesai.

"Kalau sudah inkracht, ya selesai," tuturnya.

Saat ditanya soal kemungkinan pelaku lainnya, Awi justru menuturkan bahwa Polri menghormati keputusan pengadilan. "Kami hormati persidangan," terangnya kemarin di Bareskrim.  (tyo/idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook