JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Sidang rencananya akan digelar di PN Jaksel, Senin (17/10) hari ini.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, pihaknya memutuskan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal YouTube. Hal ini setelah mempertimbangkan, antusiasme publik yang besar terhadap kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y. "Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Ahad (16/10).
Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.
"Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ucap Djuyamto.
Dia mengatakan, awak media yang melakukan peliputan diizinkan terlebih dahulu melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Selanjutnya, publik bisa memantau persidangan melalui siaran langsung TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan. "Publik dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," ujar Djuyamto.
Sesuai rencana, sidang dilaksanakan tiga hari. Senin (17/10) sidang dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Selasa (18/10) sidang dilaksanakan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Rabu (19/10) sidang dilaksanakan untuk terdakwa perkara dugaan obstruction of justice selain Ferdy Sambo. Yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquini Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.(jpg)