SIDANG FERDY SAMBO

Irfan Klaim Dia yang Pertama Buka Fakta Pengambilan CCTV kepada Kapolri

Nasional | Jumat, 16 Desember 2022 - 20:00 WIB

Irfan Klaim Dia yang Pertama Buka Fakta Pengambilan CCTV kepada Kapolri
Terdakwa Irfan Widyanto mengklaim menjadi pihak pertama yang membuka fakta mengenai pengambilan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa Irfan Widyanto mengklaim menjadi pihak pertama yang membuka fakta mengenai pengambilan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Saat itu, dia dipanggil pimpinan pada 21 Juli 2022.

“Terkait melaporkan kepada pimpinan Polri yang disampaikan oleh saudara saksi, bahwa hal tersebut dilakukan pada tanggal 21 Juli. itu adalah saya yang pertama kali membuka fakta ini kepada pimpinan Polri,” kata Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).


Irfan juga mengatakan, pada 18 Juli 2022, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan polisi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sesuai Pasal 340 KUHP. Dengan fakta yang diungkapnya kepada pimpinan Polri, maka bisa membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Berarti 3 hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan Polri. Itu bisa membantu penyelidikam terkait LP 340 yang mulia,” jelas Irfan.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022 Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

“Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV.

Irfan yang pernah meraih penghargaan Adhi Makayasa itu kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV ini diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022 Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook