Inilah Tahapan Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi Guru dan Gaji

Nasional | Jumat, 17 Juni 2022 - 22:17 WIB

Inilah Tahapan Seleksi PPPK 2022, Jumlah Formasi Guru dan Gaji
Ilustrasi Seleksi PPPK 2022 (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tahapan seleksi PPPK 2022 telah dimulai. Bahkan pemerintah telah menetapkan formasi PPPK 2022 sebanyak sebanyak 970.410 orang.

Tahapan seleksi PPPK 2022 dimulai dari analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selanjutnya, pemerintah daerah mengusulkan kebutuhan PPPK 2022 kepada pemerintah pusat.


Pemerintah pusat menetapkan formasi PPPK 2022, kemudian melakukan seleksi administrasi. Pelamar PPPK yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan Pasal 20 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, seleksi kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi manajerial adalah pengetahuan keterampilan dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangan untuk memimpin dan atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi sosial kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, budaya, perilaku, wawasan kebagsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip yang dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memeroleh hasil kerja yang sesuai dengan peran fungsi dan jabatan.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 disebutkan bahwa peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi, wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK.

Tes wawancara bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.

Setelah lulus seleksi kompetensi kompetensi dan wawancara, BKN akan menetapkan nomor induk. Selanjutnya, PPPK diangkat dan ditempat di instansi sesuai dengan bidang teknis jabatan.

Jumlah Formasi PPPK Guru 2022

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan jumlah formasi PPPK guru 2022 sebanyak 970.410.

Jumlah tersebut terdiri dari sisa formasi PPPK 2021 sebanyak mencapai 212.392 ditambah formasi PPPK 2022 yang diusulkan oleh pemerintah daerah sebanyak 758.018.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 mendapat prioritas pertama pada seleksi PPPK Guru 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem, dikutip dari laman resmi Kemendikbud.

 

Rekrutmen PPPK Tiga Tahap

Rekrutmen PPPK yang dilaksanakan pada 2021 berlangsung tiga tahap. Seleksi PPPK tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang lolos tahap pertama dan kedua.

Namun, seleksi PPPK tahap 3 yang semestinya sudah dilakukan pada 2021 malah diundur hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kendati demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menyampaikan bahwa seleksi PPPK tahap 3 akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi pelamar umum. Peserta diimbau untuk selalu menunggu update terbaru dari pemerintah melalui website resmi Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara.

 

Syarat PPPK Guru 2022

Ketentuan dan syarat PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Kategori dan persyaratan pelamar PPPK guru 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kategori, yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

 

1. Pelamar Perioritas I

Pelamar prioritas I terdiri atas:

 

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

 

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar perioritas II merupakan tenaga honorer kategori 2 atau THK-II.

 

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar perioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

 

Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan Perpres tersebut, besaran gaji PPPK bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

 

Berikut Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan:

 

Golongan I: Rp 1.794.900–Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200–Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200–Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500–Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600–Rp 3.879.700

 

Golongan VI: Rp 2.539.700–Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200–Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100–Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500–Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900–Rp 5.078.000

 

Golongan XI: Rp 3.222.700–Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000–Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100–Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200–Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500–Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500–Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200–Rp 6.786.500

 

Selain mendapatkan gaji, PPPK juga mendapat tunjangan, seperti tunjangan yang diterima PNS atau ASN. Dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 disebutkan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Tunjangan yang akan diterima PPPK 2022 yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Itulah informasi tahapan seleksi PPPK 2022, jumlah formasi guru dan gaji PPPK 2022.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook