JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ini kabar baik bagi guru honorer, khususnya tenaga honorer eks kategori II (THK II). Guru honorer akan dihabiskan melalui kebijakan PPPK Afirmasi. Apa itu PPK Afirmasi? PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus atau diskresi bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
Syarat khusus PPPK Afirmasi yakni pemberian nilai tambahan bagi tenaga honorer saat mengikuti peserta seleksi PPPK Guru. Ketentuan kebijakan PPPK Afirmasi dalam seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pasal 38 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK pada Instansi Daerah.
Pasal 38 ayat (1) menyebutkan kompetensi teknis bagi pelamar umum (guru honorer) diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
2. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
3. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 2 secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100%.
4. Penambahan nilai diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.
Kebijakan PPPK Afirmasi 4 Tahun
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi mengatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Dua opsi itu yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer kategori II atau THK-II yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. Sementara bagi THK-II yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK Afirmasi.
Menurut Suhajar, PPPK Afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi THK-II agar dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.
“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” kata Suhajar dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group) dari situs menpan.go.id pada Sabtu, 25 Juni 2022.
Sumber: Jawapos.com
Editor: edwar Yaman