JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 segera dibuka. Apa saja syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 yang harus dipenuhi pelamar?
Syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022. Dalam Permen PAN-RB itu tertulis syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 yang tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Diketahui, formasi PPPK Guru 2022 sebanyak 803.018. Rinciannya, formasi PPPK guru untuk instansi pusat sebanyak 45.000 dan instansi daerah sebanyak 758.018.
Seleksi PPPK guru 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas dibagi menjadi tiga kelompok, yakni pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.
Pelamar perioritas I adalah THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK 2021.
Sementara pelamar prioritas II adalah guru honorer kategori 2 atau THK-II. Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pelamar Umum
Pelamar umum terdiri atas dua kelompok, yakni
a Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
b Pelamar yang terdaftar di data pokok pendidikan atau Dapodik.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022
Pelamar perioritas I, II, III dan pelamar umum harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Surat keterangan berkelakuan baik
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan.
Dokumen Pendaftaran Guru 2022
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK Guru 2022, terdiri dari:
- Kartu Keluarga
- KTP
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Dokumen itu nantinya akan diunggah ke Portal SSCASN saat melakukan pendaftaran. Bagi pelamar prioritas, tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di SSCASN. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi PPPK tahun 2021.
Pelamar prioritas I akan langsung diangkat menjadi PPPK dan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Sedangkan bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III, seleksi kompetensi dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang. Itulah syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelamar.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman