JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim, Mahfud MD mengaku telah menerima usulan formasi PPPK 2022 sebanyak 1 juta lebih, tepatnya 1.086.128 formasi.
Jumlah usulah formasi PPPK 2022 itu disampaikan Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (28/6/2022). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu kemudian merinci formasi PPPK 2022.
Menurut Mahfud, formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang, disusul PPPK non guru 184.239 orang.
“Jumlah rekrutmen pengadaan ASN tahun 2022 adalah 1.086.128 formasi jabatan,” ujar Mahfud.
Dari jumlah tersebut, formasi PPPK instansi pemerintah pusat yakni 45.000 formasi PPPK guru, 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen yang berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama (Kemenad), serta 3.000 formasi dokter atau tenaga kesehatan di bawah Kemenerian Kesehatan (Kemenkes). Selebihnya adalah formasi PPPK instansi daerah.
Sementara total formasi untuk CPNS 2022 berjumlah sebanyak 8.941 orang. Namun, peruntukan jelasnya belum disebutkan lebih lanjut. Mahfud belum memaparkan lebih spesifik kapan seleksi PPPK 2022 dan seleksi CPNS 2022 dibuka.
Kendati demikian, Mahfud memastikan bahwa rekrutmen ASN 2022 akan berfokus pada seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan. Harapannya, guru honorer dan tenaga honorer kesehatan bisa terserap menjadi PPPK 2022.
“Ini diputuskan dengan mempertimbangkan tenaga honorer atau non-ASN yang memenuhi syarat penyederhanaan birokrasi dan pengadaan ASN dengan memperhatikan kemampuan pembayaran gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud membeberkan tiga kebijakan pemerintah dalam mengataasi masalah honorer yang terancam kehilangan pekerjaan pada November 2023. Tiga skema penyelesaian honorer itu disampaikan Mahfud dalam rapat koordinasi Kementerian PANRB dengan perwakilan sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pada 24 Juni 2022.
1. Honorer Diangkat PNS atau PPPK
Mahfud MD menerangkan Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.
“Instansi pemerintah pusat dan daerah harus melakukan pemetaan terkait honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mahfud, Jumat (24/6/2022).
2. Honorer Jadi Outsourcing
Mahfud mengatakan, tenaga honorer juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.
Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini di antaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
3. Dilarang Angkat Honorer Baru
Mahfud meminta kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak lagi mengangkat honorer lagi.
Bagi kepala daerah yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai honorer akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan itu bisa menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah,” tandas Mahfud.
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Edwar Yaman