Ungkit Era Orde Baru, Mahfud Sebut Negara Bisa Bubar Jika Instrumen Hukum Tak Ditegakkan

Politik | Kamis, 14 Desember 2023 - 01:00 WIB

Ungkit Era Orde Baru, Mahfud Sebut Negara Bisa Bubar Jika Instrumen Hukum Tak Ditegakkan
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri Rapat Akbar Laju Indonesia #GAMA2024 di Mustikasari Convention Hall, Mustikajaya Bekasi Timur, Sabtu (9/12/2023). (TPN GANJAR-MAHFUD)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengingatkan maraknya nuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) pada era Orde Baru. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini masih menjabat menkopolhukam itu tak menginginkan praktik negatif itu kembali menjamur pada era saat ini.

"Sehingga setiap ada gejala muncul KKN, itu harus dilawan, supaya kita tidak kembali lagi ke Orde Baru. Kalau SDA dikelola dengan baik, diberantas korupsinya, Indonesia Emas akan terwujud," kata Mahfud saat safari politik di Provinsi Banten, Rabu (13/13/2023).


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyebut, Indonesia bisa bubar jika hukum dan keadilan tidak ditegakkan. Sebab, jika negara sudah berlaku tidak adil, maka potensi bubar akan semakin besar.

"Negara tidak adil itu berarti disorientasi. Kalau dibiarkan muncul distrust atau ketidakpercayaan. Lalu muncul disobedience atau pembangkangan, selanjutnya bisa disintegrasi," tegasnya.

"Semangat Fatahillah, adalah semangat melawan kesewenang-wenangan, penjajahan, dan ketidakadilan. Mahasisa Universitas Faletehan harus terus menyuarakan penegakan hukum dan keadilan," sambungnya.

Mahfud mengemukakan, pada era orde baru asas Pemilu memang secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Namun, pada praktiknya itu hanya sekadar formalitas. Saat ini, Pemilu mengusung asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, ditambah jujur dan adil.

"Pemilu Orde Baru dulu nggak adil. Setahun sebelum Pemilu sudah bisa ada hasilnya. Dulu selalu ada intimidasi. Direpresi dan ditekan. Kalau seniman diteror dan dikecilkan," papar Mahfud.

Ia pun bersyukur, saat ini sudah ada instrumen hukum Pemilu yang lebih adil. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu yang independen, dipilih DPR.

"Sehingga, kalau ada kecurangan, lebih banyak dilakukan kontestan. Ya memang masih ada sih orang ndablek, bukan kontestan, ikut-ikutan merepsesi," pungkas Mahfud.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook