KPK Cek Kebenaraan Dugaan Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar Pranowo

Hukum | Selasa, 14 November 2023 - 20:45 WIB

KPK Cek Kebenaraan Dugaan Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar Pranowo
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan beredarnya dokumen pakta integritas yang diduga ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. Sebab, salah satu poin pakta integritas itu berisi upaya untuk memenangkan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo pada pilpres 2024.

"Tadi ada pertanyaan terkait dengan temuan Pakta Integritas. Saya tidak bisa mengatakan apakah itu disita oleh KPK atau tidak, karena saya belum tahu itu. Saya kalau tidak tahu saya katakan tidak tahu," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).


Hal ini setelah beredar dokumen pakta integritas seiring penangkapan KPK terhadap Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. Pakta integritas itu berisi data diri Yan Piet disertai lima poin pernyataan.

Dalam poin keempat, terdapat pernyataan siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada pilpres 2024 minimal sebesar 60 persen+1, untuk kemenangan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong. Firli menekankan, pihaknya akan memastikan apakah dokumen Pakta Integritas Pj Bupati Sorong itu, didapat dari hasil penggeledahan KPK.

"Tapi nanti akan saya cek darimana rekan-rekan. Darimana, apakah ada di KPK atau tidak. Nanti Pak Deputi yang bisa melihat dari hasil penggeledahan penyitaan yang dilakukan penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pj Bupati Sorong," tegas Firli.

Dalam OTT di Kabupaten Sorong, KPK menetapkan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dan Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Patasaung.

Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Dugaan suap itu berkaitan temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook