Formasi PPPK Guru Agama Sedikit, Pengamat Pendidikan Ungkap Biang Keroknya

Nasional | Senin, 27 Juni 2022 - 21:00 WIB

Formasi PPPK Guru Agama Sedikit, Pengamat Pendidikan Ungkap Biang Keroknya
Pengamat pendidikan Doni Koesoema (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Formasi PPPK Guru Agama jauh lebih sedikit dibandingkan dengan formasi mata pelajaran lain. Padahal, kebutuhan guru adama di daerah cukup tinggi.

Pada 2021 lalu, formasi PPPK guru agama hanya 27.303. Formasi ini tersebar pada sekolah negeri yang ada di 393 pemerintah daerah. Padahal, formasi PPPK 2021 cukup banyak yakni 707.622 formasi. Dari jumlah itu, formasi PPPK guru sebanyak 531.076 dan formasi PPPK non-guru sebanyak 20.960.


Berikut rincian formasi PPPK guru agama 2021:

 

1. Formasi PPPK Guru Madrasah sebanyak 9.495

2. Formasi PPPK Guru Agama Islam sebanyak 22.927

3. Formasi PPPK Guru Agama Kristen sebanyak 2.727

4. Formasi PPPK Guru Agama Katolik sebanyak 1.207

5. Formasi PPPK Guru Agama Hindu sebanyak 403

6. Formasi PPPK Guru Agama Buddha sebanyak 39

 

Bagaimana dengan formasi PPPK guru agama 2022 yang seleksinya akan dilakukan dalam waktu dekat? Pemerintah telah mengumumkan kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak 970.410.

Jumlah formasi PPPK 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi PPPK 2021 dan formasi yang telah diusulkan Pemda untuk tahun 2022. Total formasi PPPK 2022 yang sudah diajukan pemda sebanyak 343.631, termasuk formasi PPPK guru agama. Sedangkan sisa formasi guru PPPK 2021 sebanyak 212.392.

Kendati demikian, pemerintah belum mengumumkan berapa jumlah formasi PPPK guru agama 2022.

Biang Kerok Rendahnya Formasi PPPK Guru Agama

Pengamat pendidikan Doni Koesoema angkat suara terkait rendahnya kuota PPPK guru agama yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Ia membeberkan penyebab rendahnya formasi guru agama yang diangkat menjadi PPPK. Salah satu penyebabnya, kata Doni Koesoema, Kemenag kurang koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Ada beberapa penyebab. Pertama, kurang koordinasi antara Kemendikbudristek dengan Kemenag,” kata Doni saat dihubungi Pojoksatu.id, Senin (27/6/2022).

Menurut Doni, penentuan jumlah kuota guru agama perlu dikomunikasikan dengan Kemendikbudristek selaku penyelenggara pendidikan.

“Masalah guru yang masuk PPPK ini perlu dirumuskan dengan Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab utama,” ujarnya.

Menurut Doni, koordinasi itu penting karena guru agama bukan termasuk bidang yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK, sehingga penyerapannya rendah. Padahal, lembaga pendidikan di daerah, terutama yang berada di pelosok-pelosok desa masih banyak yang membutuhkan guru agama.

“Pendidikan agama tidak termasuk bidang didesentralisasi oleh pemerintah pusat. Kebutuhan daerah tidak terpenuhi karena pusat tidak begitu mengenal kebutuhan guru di daerah,” terang Doni.

Sunmber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook