“Nanti kita akan keluarkan (pedoman baru, red),” ujar Mendagri Tito Karnavian kemarin.
Yang pasti, kata Tito, tidak akan ada penyeragaman level 3 secara nasional. “Sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa nataru,” imbuhnya.
Draf inmendagri baru, lanjut dia, sudah disusun. Hanya saja, masih harus disepakati oleh kementerian/lembaga lintas sektoral. Jika telah tuntas, dia memastikan akan segera menyosialisasikan ke daerah.
Rencananya, dalam waktu dekat Tito juga akan menggelar rapat koordinasi dengan jajaran kepala daerah. Hal itu untuk memastikan kebijakan khusus yang baru di periode nataru bisa diimplementasikan.
Terkait perubahan kebijakan yang dirasa berubah-ubah, mantan Kapolri itu menilai wajar. Sebab, dinamika di lapangan juga sangat dinamis. Saat ini, indikator pandemi dinilai sudah baik. “Selama ini juga tiap minggu kita buat perubahan-perubahan kok, level saja berubah,” tegasnya.
Juru Bicara Kementeria Kesehatan Terkait Vaksinasi Covid-19 Siti Nadi Tarmizi menambahkan, meski pemerintah membatalkan PPKM level 3 serentak, masyarakat harus waspada. Terlebih, pemerintah tetap akan melakukan pembatasan dengan konsep yang disesuaikan pada saat Nataru.
Hal ini untuk mengurangi potensi penularan Covid-19. Selain itu juga untuk membentengi dari varian Omicron yang sudah terdapat di beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura. ”Kita tetap harus hati-hati dengan Omicron,” katanya kemarin.
Jumlah negara yang melaporkan adanya varian Omicron sudah 45 negara. Artinya penyebaran sangat cepat. Selain itu, kasus Omicron di Spanyol dan Amerika dialami oleh mereka yang tidak pernah ada riwayat perjalanan keluar negeri.
Yang terpenting menurutnya adalah tertib protokol kesehatan dan harus segera mendapatkan vaksinasi. Kementerian Kesehatan akan membantu untuk memperkuat pintu masuk. Masa karantina untuk mereka yang dari luar negeri diperpanjang hingga 10 hari.
Selama itu, harus melakukan PCR selama tiga kali dan harus dinyatakan negatif Covid-19. Pemeriksaan genome sequencing pun dilakukan bagi mereka yang positif dan memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Terpisah, kebijakan baru mendapat dukungan dari Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman. Dia menilai kebijakan yang tidak menyeragamkan tepat. “Saya termasuk yang tidak setuju PPKM Level 3 di semua wilayah,” katanya.
Menurut Dicky, penetapan level PPKM harus tetap didasarkan pada indikator epidemiologis masing-masing daerah. “Hanya diberikan pengetatan pada kegiatan masyarakat yang bersifat kerumunan,” jelasnya.
Mengenai ancamam omicron, Dicky menganggap cepat atau lambat akan juga ditemukan di Indonesia. “Hanya persoalan waktu saja. Akan ditemukan di Indonesia. Hanya karena deteksi kita saja yang masih lemah, maka biasanya akan ditemukan ketika sudah jumlahnya banyak beredar,” pungkasnya.
Kebijakan Sekolah dan Transportasi Dikaji
Dikonfirmasi mengenai perubahan kebijakan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan kembali terkait hal tersebut. Namun, dia menekankan bahwa sebetulnya di SE yang dikeluarkan, pelarangan yang dimaksut ialah libur khusus di luar kalender pendidikan (kaldik).
”Jika sesuai kaldik bisa tetap libur akhir semester,” tuturnya.
Mengenai upaya mencegah mobilitas dan penularan Covid-19 selama nataru, Jumeri menegaskan, bahwa hal ini dapat dilakukan dengan tetap mematuhi arahan dari pemerintah. Seperti tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kebijakan di sektor transportasi juga masih akan dikaji ulang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, khususnya satgas penanganan Covid-19 soal kebijakan di dunia transportasi.
Seperti diketahui, sebelumnya Kemenhub menyatakan akan melakukan pengetatan perjalanan selama masa Nataru guna mencegah third wave. ”Masih dalam pembahasan,” ungkapnya.
Namun, kata dia, untuk kebijakan penerbangan dari luar negeri saat ini masih mengacu pada SE No.106/2021. Di mana, lama karantina untuk traveler di luar 11 negara diubah dari semula 7 hari menjadi 10 hari. Kemudian, mengubah syarat PCR bagi kru pesawat udara asing yang semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam.
Pelaku Usaha Siap Prokes
Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, pembatalan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru sedikit mengobati kesulitan hotel dan restoran selama ini. Pihaknya pun sepakat jika perapkan protokol kesehatan tetap harus ketat. Mengingat, situasi di dalam negeri terbilang kondusif dengan tingkat kasus harian yang rendah saat ini.
“Menggunakan masker, mencuci tangan, jaga jarak, dan ketentuan lainnya. Yang lebih penting lagi jangan sampai Omicron masuk ke Indonesia. Kalau varian baru itu masuk bisa susah, ini yang berbahaya,” ungkapnya saat dihubungi JPG.
Sutrisno mengungkapkan, pengusaha hotel dan restoran di Jakarta sudah mulai bernafas lega. PPKM level 1 berdampak pada peningkatan okupansi atau tingkat keterisian hotel-hotel. (tau/far/mia/lyn/dee/deb/lum/agf/han/ted)
Laporan: JPG, Jakarta