DIPERPANJANG HINGGA 23 AGUSTUS, PEKANBARU TETAP LEVEL 4

PPKM Level 3 Boleh Belajar Tatap Muka

Nasional | Selasa, 10 Agustus 2021 - 08:15 WIB

PPKM Level 3 Boleh Belajar Tatap Muka
Airlangga Hartarto (Ketua KPC PEN) (INTERNET)

Sementara restoran juga sudah bisa buka sebesar 50 persen kapasitas, mal bukan hingga pukul 20.00 dengan 50 persen kapasitas dan tempat ibadah sudah dibuka dengan maksimal 50 persen atau 50 orang.

“Sesuai arahan Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu anggal 10-23 Agustus,” ungkap Airlangga saat memberikan keterangan terkait Evaluasi dan Penerapan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8).


Airlangga menjelaskan, perbedaan waktu perpanjangan PPKM antara Pulau Jawa-Bali dan wilayah luar Jawa-Bali karena adanya perbedaan kasus Covid-19 hariannya.

“Karena memang berbeda di Pulau Jawa yang sudah menurun maka di luar Jawa ini karena kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu,” ucap Airlangga.

Ia pun menjelaskan, perpanjangan PPKM ini akan diberlakukan pada level tertentu.

Yakni, level 4 akan diberlakukan di 45 Kabupaten/kota, level 3 diberlakukan di 302 kabupaten/kota yang terdiri dari sebagian level assesment 3 dan dan sebagian level assesment 4.

“Kemudian di level 2 ada 39 kabupaten/kota,” jelas Airlangga.

Airlangga mencatat telah terjadi kenaikan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali yang menyumbang 1,24 persen kasus nasional selama bulan Agustus. Sementara itu, kasus di Jawa-Bali mengalami penurunan hingga -27,08 persen.

“Data per 1 Agustus sampai 9 Agustus kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali terjadi penambahan 1,24 persen. Jumlah per 9 Agustus, kasus aktif Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen. Sedangkan kasus di luar jawa berkontribusi 46,5 persen dari jumlah kasus aktif secara nasional. Jawa-Bali berkontribusi 53,5 persen dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5 persen dari total kasus aktif nasional,” kata Airlangga.

Pemerintah juga mengubah sedikit aturan untuk level 4, yaitu dengan membuka 100 persen industri orientasi ekspor dan penunjangnya, namun tetap harus prokes ketat. Jika ditemukan klaster maka ditutup 5 hari.

Tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan 25% kapasitas atau 30 orang. Tetap juga harus dipastikan prokes berjalan ketat. Untuk diketahui, dilihat dari perkembangannya, jumlah angka positif Covid-19 semakin menurun berkat PPKM.

Pekanbaru Ikuti Sesuai Arahan Pusat
Masih tingginya penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru menjadi penyebab diperpanjangnya PPKM level 4 di Kota Bertuah. Tidak tanggung-tanggung perpanjangannya langsung 14 hari, terhitung mulai 10-23 Agustus.

Disampaikan Wali Kota Pekanbaru Firdaus, melalui Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru M Jamil kepada wartawan, Senin (9/8) malam, kebijakan perpanjangan PPKM level 4 adalah kebijakan pusat yang diikuti berdasar jumlah kasus yang terjadi di Pekanbaru tentunya.  

"Dalam aturan itu ditambah 14 hari lagi, dan sampai saat ini kita masih mengikuti arahan pusat. Alasannya tingkat penularan Covid-19 masih tinggi. Jawa-Bali yang kasusnya mengalami penurunan saja tetap diperpanjang, apalagi kita (Pekanbaru, red)," ungkap Jamil lagi.

Namun begitu, ditegaskan Jamil untuk aturan lainnya Pemko masih menunggu informasi pasti dari pusat lewat instruksi mendagri, termasuk juga aturan di lapangan terhadap semua sektor kehidupan sesuai dengan kondisi daerah. Kendati demikian, kepada seluruh masyarakat Pekanbaru diajak untuk sama-sama mendukung kebijakan itu dengan patuhi prokes di mana saja berada.

"Imbauan kami kepada masyarakat, tentu harus bisa membiasakan dengan penerapan prokes seperti yang dianjurkan pakai masker, menghindari kerumunan dan juga rajin cuci tangan. Kalau kita lihat syarat pasti agar tidak lagi diperpanjang status PPKM ini hanya dengan patuhi kebijakan dan terapkan prokes," papar Jamil.(egp/gus/ted)


Laporan: TIM RIAU POS, (Jakarta dan Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook