KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Minta Dibebaskan, Ini Alasannya

Nasional | Kamis, 16 Desember 2021 - 02:06 WIB

Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Minta Dibebaskan, Ini Alasannya
ILUSTRASI (DOK JPNN)

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Dua polisi aktif terdakwa penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, meminta divonis bebas oleh hakim.

Keduanya membantah telah melakukan kekerasan terhadap korban. Sebaliknya, mereka mengklaim telah melindungi dan mengayomi Nurhadi, sebagaimana tugas dan fungsi Polri.


Hal itu disampaikan tim kuasa hukum keduanya, Muhammad Anugerah Cahya, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Anugerah menyebut, Firman dan Purwanto tak layak dihukum karena justru menjadi pihak yang mengamankan Nurhadi saat dikeroyok usai masuk ke acara pernikahan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jawa Timur Kombes Pol Achmad Yani dan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.

Firman dan Purwanto, kata dia, adalah orang yang mengamankan Nurhadi dan saksi kunci. Dua polisi itu pun membawa Nurhadi dari gudang gedung pernikahan di Gedung Graha Samudra Bumimoro ke Hotel Arcadia, Surabaya.

"Peristiwa yang diungkap dalam persidangan adalah tidak terbukti, terdakwa justru pihak yang mengamankan sesuai standar pengamanan Polri, yakni mengamati dan mengamankan," kata Anugerah.

Lebih lanjut, dalam nota pembelaan, Anugerah juga mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi pasal yang didakwakan yakni pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Termasuk tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi dakwaan kesatu, dua, tiga dan empat. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi dakwaan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers," ucapnya.

Ia menyebut Firman dan Purwanto tidak melanggar delik Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, sebab dalam kesaksian terdakwa ia mengaku tidak menghambat, menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Anugerah menyebut dua kliennya itu hanya melakukan pemantauan dan pengayoman, sebab mereka adalah anggota polisi aktif. Tidak ada pula keinginan berbuat jahat.

"Purwanto dan Firman tidak melakukan Pelarangan, penyensoran atau pembredelan, sebagaimana foto yang dikirimkan ke saksi Linda. Dirinya sebagai polisi aktif melakukan pemantauan dan pengayoman, tidak ada mens rea," ucapnya.

Apalagi, kata kuasa hukum terdakwa, tujuan Nurhadi yang masuk ke acara pernikahan itu, yakni untuk melakukan wawancara cegat (doorstop) terhadap Angin Prayitno Aji sebagai bagian liputan juga tak dapat dibenarkan. Sebab menurut mereka komunikasi dengan Angin sangat mudah dilakukan melalui internet atau WhatsApp.

Sementara itu, mendengar nota pembelaan tersebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu selama satu pekan untuk menjawabnya atau replik. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 22 Desember 2021.

Sebagai informasi, nota pembelaan Firman dan Purwanto ini bersebrangan dengan kesaksian Nurhadi, yang mengatakan bahwa kedua terdakwa itu bertubi-tubi melayangkan pukulan kepadanya. Keduanya juga memaksa Nurhadi untuk membuka password ponselnya.

"Terdakwa Firman dan itu ngasih handphone saya untuk membuka passwordnya, saya nggak mau. Lalu saya dipukul, ditonjok, di pipi, pelipis, kepala belakang," kata Nurhadi, saat persidangan, Rabu (29/9) lalu.

"Purwanto menampar banyak di wajah saya, nggak kehitung, Firman memukul nggak terhitung juga banyaknya," lanjutnya.

Sebelumnya, dua polisi aktif terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan lamanya. Mereka juga dituntut membayar restitusi kepada korban dan saksi.

Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F. Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi itu maka diganti dengan hukuman kurungan masing-masing 6 bulan lamanya.

"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucapnya.

Sumber: JPG/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook