Pelaku Penggelapan Uang Dijemput Paksa

Dumai | Selasa, 03 Januari 2023 - 11:26 WIB

Pelaku Penggelapan Uang Dijemput Paksa
Ilustrasi transaksi dengan uang. (DOK. JAWAPOS)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Dipercaya sebagai perantara dalam pembelian satu unit rumah toko (ruko) TS (45) warga Kota Dumai kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Dumai, karena enggan menyerahkan surat-surat kepemilikan ruko meski pembayaran sudah dilunasi oleh korbannya.

Sempat dilakukan upaya penyelesaian perkara tanpa melalui jalur hukum dan dua kali dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, TS malah tidak mengindahkan panggilan kepolisian hingga dijemput paksa di kediamannya.


Tersangka diamankan petugas setelah korbannya melapor kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan dalam pembelian satu unit ruko.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi menjelaskan, TS (45) berhasil diamankan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukannya pada April 2020 lalu. Di mana TS (45) bertindak sebagai perantara jual beli rumah ruko yang disepakati senilai Rp150.000.000.

''Usai melakukan pembayaran senilai Rp5.000.000 melalui transfer bank dan pembayaran senilai Rp145.000.000 di salah satu kantor Notaris PPAT di Kota Pekanbaru, kemudian TS (45) berjanji akan segera menyerahkan kunci serta mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) bangunan ruko tersebut,'' kata AKP Aris.

Namun hingga kini TS belum juga menunaikan janjinya dan telah mangkir dari panggilan kepolisian sebanyak 2 kali untuk dimintai keterangan setelah dilaporkan korbannya. Akhirnya tersangka dijemput  paksa. Bersama TS juga turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa satu rangkap akta yang dikeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah H Indra Purnama SH pada 17 April 2020, satu rangkap fotocopy serifikat tanah yang dilegalisir dan satu lembar kwitansi untuk pembayaran satu unit ruko senilai Rp145.000.000,- pada tanggal 17 April 2020.(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook