DUMAI (RIAUPOS.CO) - Aniaya mantan istri, seorang buruh harian lepas berinisial AA (32) harus mendekam di balik jeruji Mapolres Dumai setelah perbuatannya tersebut dilaporkan oleh korbannya.
Tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Dumai pada Senin (24/10) pekan lalu saat pelaku sedang berada di salah satu gudang pupuk yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Gunadi, Ahad (30/10) membenarkan pihaknya saat ini menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AA terhadap korbannya An (24) yang merupakan mantan istri pelaku.
AA diketahui melakukan tindak pidana dugaan penganiayaan kepada mantan istrinya tersebut dengan cara mencekik dan memukuli wajahnya hingga pingsan.
"Korban An sebelumnya sudah bercerai dengan pelaku AA, namun sejak bulan Juni 2022, korban kembali menjalin hubungan dengan pelaku AA. Pada bulan September 2022 korban diminta oleh AA untuk datang kembali ke Kota Dumai dengan alasan pelaku untuk rujuk kembali dengan korban,"ujar AKP Aris.
Memenuhi permintaan pelaku, An akhinya berangkat ke Dumai dan korban tinggal bersama dengan pelaku di sebuah rumah kontrakan milik AA yang berada di Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
"Namun pada Jumat (21/10) sekitar pukul 21.00 WIB, kembali terjadi pertengkaran antara korban dengan pelaku, sehingga membuat pelaku mencekik leher dan memukuli bagian wajah hingga korban pingsan,"ujar AKP Aris.
Setelah sadar, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke tetangganya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.
"Berdasarkan hasil penyelidikan laporan polisi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai mengamankan AA saat sedang berada di Jalan Soekarno Hatta,"katanya.(mx12/rpg)