KASUISTIKA

Modus Irjen Teddy Minahasa, Sabu Diganti Tawas, Dapat Rp300 Juta

Nasional | Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:45 WIB

Modus Irjen Teddy Minahasa, Sabu Diganti Tawas, Dapat Rp300 Juta
Teddy Minahasa Putra (DOK JAWAPOS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkap modus Irjen Teddy Minahasa dalam bisnis sabu. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus sabu di Polres Bukittinggi.

Saat itu, Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Sabu tersebut dijual kepada Anita atau Linda menggunakan dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp300 juta.


Untuk bisa mendapatkan sabu barbuk tersebut, Teddy memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.

“Berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu (mengambil sabu barbuk) perintah dari bapak TM,” ungkapnya seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Ahad (16/10/2022).

Narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.

“Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi,” ujar Mukti.

Untuk mengelabui alias menghilangnkan jejak, AKBP Dody mengganti 5 kg sabu barbuk itu dengan tawas. “(Sabu) Diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,” ungkap Mukti. Dalam kasus ini, anak buah Irjen Fadil Imran itu menyita 3,3 kg sabu. Sementara 1,7 kg lainnya sudah diedarkan.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus sabu terbesar dalam sejarah di Sumbar itu dilakukan pada April-Mei 2022. Sedangkan pemusnahan barang bukti 41,4 kg sabu dilakukan pada 14 Juni 2022. Akan tetapi, barang bukti sabu itu tak dimusnakan semua. Hanya 35 kg sabu saja yang dimusnahkan.

Dengan demikian, ada selisih 6,4 kg sabu yang tidak dimusnahkan pada saat itu. Saat itu, Irjen Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumbar menyatakan, 6,4 kg sabu itu digunakan sebagai sample barang bukti di pengadilan. Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara penyidik, JPU dan Polda Sumbar.

“Untuk sisanya menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar (Ditres Narkoba,” tutur Teddy kala itu.

Sementara dalam klarifikasi yang beredar di kalangan wartawan, juga disinggung soal pemusnahan barang bukti sabu tersebut. Akan tetapi, jumlah sabu barang bukti yang tidak dimusnahkan itu jauh berbeda jumlahnya.

Disebutkan dalam klarifikasi, bahwa barang bukti yang tidak dimusnahkan jumlahnya cukup sedikit.

“Pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1 persen untuk kepentingan dinas,” demikian bunyi klarifikasi tersebut.

 

Sumber: (Jawapos.co/Pojoksatu.id)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook