Polri Tak Menahan Pemuda Madiun Terduga Terkait Hacker Bjorka

Nasional | Jumat, 16 September 2022 - 23:00 WIB

Polri Tak Menahan Pemuda Madiun Terduga Terkait Hacker Bjorka
Suasana Mapolsek Dagangan, Madiun, (15/9/2022). Pemuda setempat yang diduga terkait Bjorka sempat diamankan di Mapolsek Dagangan sebelum dibawa ke Mabes Polri. (R. BAGUS RAHADI/JAWA POS RADAR MADIUN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri memutuskan tidak melakukan penahanan kepada pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinsial MAH. Dia hanya dikenakan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).


Dedi mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik.

“(MAH) kooperatif info dari Timsus,” jelasnya.

Sebelumnya, Polri resmi menetapkan pemuda asal Madiun, Jawa Timur berinsial MAH sebagai tersangka kasus peretasan yang melibatkan Bjorka. Penetapan tersangka dilakukan usai MAH menjalani pemeriksaan intensif dan ditemukan minimal 2 alat bukti cukup.

“Sekarang itu statusnya sudah tersangka dan sedang diproses oleh Timsus,” kata Juru Bicara Div Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Kendati demikian, MAH tidak dikenakan penahanan. Penyidik menilai pelaku mengikuti proses hukum secara baik.

“Sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Polri menyita barang bukti berupa satu buah sim card seluler, dua unit handphone milik tersangka, dan satu lembar KTP atas nama tersangka.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook